Sat Resnarkoba Polres Kuansing Amankan 2 Pemuda Talontam Benai
Minggu, 15 Januari 2017 - 21:02:18 WIB
 
TERKAIT:
   
 

KUANSING (DetakRiau.com) -- Sat Resnarkoba Polres Kuansing amankan 2 orang pemuda Talontam Benai, Sabtu (14/12017) sekira pukul 21.30 WIB.

Penangkapan tersangka dan Barang Bukti (BB) yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pogram Prioritas Kapolri No. IX tentang Peneggakkan Hukum yang lebih Profesional dan Berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang SIK MH melalui Kasubag Humas Polres AKP G Lumban Toruan, Minggu (15/1/2017) Subuh di Teluk Kuantan.

"Penangkapan 2 orang pemuda di Desa Talontam Benai kemarin, yang merupakan di Wilkum Polsek Benai diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu," kata Kasubag Humas Polres Kuansing.

Dikatakan AKP G Lumban Toruan, Pasal yang disangkakan kepada tersangka, "Pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar mantan Kapolsek Pangean itu.

Dari penangkapan 2 orang pemuda Talontam Benai tersebut, 1 diantaranya masih anak-anak atau anak dibawah umur. Untuk itu, tersangka JL alias L(16) perlu dilakukan dan menunggu hasil test urine untuk proses penangannya.

"Teman pelaku masih dibawah umur (16) dan masih pelajar,
setelah di lakukan pemeriksaan bahwa barang bukti tidak ada padanya, namun sementara tetap diamankan dalam waktu 3 kali 24 jam setelah hasil urine dicek Positif nantinya dari RS Bhayangkara Pekanbaru akan diserahkan ke BNNK Kuansing sesuai Prosedur untuk di Rehabilitasi yang sebelumnya akan dilakukan Asessment dan tetap dijadikan Saksi dalam penyidikan perkara tersebut," jelas AKP G Lumban Toruan.

Sementara tersangka RS Alias R(30) beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing. Hasil dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket sedang plastik bening yang didalamnya berisikan butiran Kristal diduga sabu-sabu.
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Beath warna hitam tanpa Nomor Polisi.

Pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017 sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika Jenis sabu-sabu di Desa Talontam Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing," kata Lumban menceritakan kronologis penangkapan tersangka.

"Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan Lidik guna memastikan kegiatan dimaksud, sekira pukul 21.30 WIB setelah dipastikan dilakukan Penangkapan terhadap dua orang lelaki yg setelah ditanyai bernama Riky Suandi Als Riky Bin Jumaris dan Jho Lingga Als Lingga Bin Repdianto, karena diduga melakukan Tindak Pidana memiliki, menguasai, menyimpan, menjual, membeli, menerima, menyerahkan dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu," lanjutnya.

"Dan saat dilakukan Penangkapan tersangka Riky Suandi Alias Riky Bin Jumaris membuat BB berupa 1 paket sedang menyabu, dengan ditemukan 1 (satu) Paket kecil plastik bening yang dibungkus dalam pelastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Jenis sabu-sabu," jelas AKP G Lumban Toruan.

"Kedua tersangka dan Barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kuansing guna Pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.***(dra)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -