Nono : Sudah Lewat 2 Tahun, Moratorium DOB Agar Ditinjau
Rabu, 04 Desember 2019 - 12:11:38 WIB
 
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Dewan Perwakilan Daerah, DPD RI, tetap akan diperlukan didalam sistim parlemen yang berlaku sejak reformasi. Walau perbedaanya adalah peran DPD sebagai penyeimbang yang kehadirannya untuk memperkuat otonomi daerah.

Ini diutarakan Nono Sampono wakil Ketua DPD di gedung DPD Jakarta (22/11/2019).

Dikatakan, DPD itu berbeda dengan senator sebab kita beda dengan Amerika Serikat yang Presiden nya memiliki hak veto untuk menolak atas Undang Undang yang dibuat oleh Senat, imbuh wakil Ketua Komite I Djafar Alkatiri terpisah.

Yang dalam norma tata negara kita bahwa DPD mewakili daerah yang berbeda dengan partai politik, ujar Nono lagi.

"Saya minta Departemen Dalam Negeri sudah saatnya agar meninjau ulang moratorium pemekaran DOB atau Daerah Otonom Baru. Yang semestinya menurut aturan moratorium hanya berlaku dua tahun, dan sekarang waktu nya sudah telah terlampaui", tegasnya.

Sekarang ini paling tidak sudah ada 300 calon DOB yang diusulkan oleh daerah, ungkap Nono.

Sesuai UU 23 tahun 2014, bahwa usulan RUU DOB oleh DPR atau pemerintah akan diawali degan pembentukan daerah administratif selama 3 tahun terlebih dahulu untuk persiapan wilayah dan batas batasnya, serta kesiapan aparatur sipil negara, sumber ekonomi untuk PAD. ujar Andi Batarlifu Direktur Penataan Otda Depdagri.

Ditempat terpisah Djuanda pakar tata negara minta agar DOB baru sebaiknya diputuskan secara selektif sesuai dengan kemampuan keuangan negara karena masih banyak kabupaten yang baru dimekarkan masih tetap miskin, tandasnya. Erwin Kurai.

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -