Pemprov Riau Harus Jelaskan, Transparansi Bankeu Kelurahan Rp8,3 M
Minggu, 12 Juli 2020 - 20:19:00 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Transparansi Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemprov Riau senilai Rp8,3 miliar untuk 83 kelurahan terkait dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dipertanyakan. Karena polemik tentang rincian alokasi pengunaan di kelurahan dinilai tak transaparan, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat. 

Ketidak terbukaan oknum aparatur pemerintah terhadap penggunaan anggaran Covid-19, termasuk penyaluran sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19 juga berujung pencopotan Ketua RW dan RT di Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Bahkan tekanan kepada sejumlah RT dan RW kerap terjadi akibat tertutupnya realisasi penggunaan anggaran tersebut.

Menyikapi permasalahan ini, LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau meminta Pemprov Riau agar menjelaskan penggunaan anggaran tersebut kepada seluruh lurah secara rinci. Apalagi Pemprov Riau merupaan pihak yang memberikan dana itu kepada Pemko Pekanbaru.

"Bankeu ini tak hanya diberikan kepada lurah-lurah di Kota Pekanbaru saja. Kelurahan-kelurahan di daerah lainnya seperti di Kota Dumai juga dialokasikan bantuan itu. Pemberian bantuan pasti disertai dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub). Sampai saat ini kami belum tahu seperti apa Pergubnya. Yang pasti, yang namanya bantuan khusus, sudah ada penjelasan tentang ditail penggunaannya untuk apa saja dalam Pergub tersebut," tegas Ketua LSM FITRA, Triono Hadi, kepada media ini, akhir pekan. 

Menurut Triono, Pemprov Riau juga harus menjelaskan kepada masyarakat, kapan bantuan itu ditransfer ke rekening kelurahan. "Meskipun itu sudah lama direncanakan oleh Gubernur untuk membantu kelurahan, tapi kita tidak tahu kapan uang itu ditransfer. Bisa jadi memang baru ditransfer oleh Pemprov ke masing-masing kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru ini," tanyanya.

Tujuan kenapa Pemprov harus menjelaskan peruntukan dan penggunaan Bankeu ini, lanjutnya, agar masing-masing lurah tidak serta merta keliru dalam menggunakan anggaran tersebut.

"Karena pasti sudah jelas ketentuannya dalam aturan yang memberikan bantuan. Untuk apa saja kegunaannya dan seterusnya. Hanya saja, kelirunya lurah tidak mau terbuka dan transparan serta menjelaskan kepada warga soal mekanisme kegunaan yang diatur oleh pemberi bantuan. Termasuk juga, kenapa anggaran itu kok baru direalisasikan sekarang yang katanya untuk penanggulangan covid-19. Sementara sekarang sudah new normal," ujarnya.

Ditambahkan Triono, justru kalau lurah merencanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pemberi bantuan, malah lurahnya keliru dan berkonsekuensi hukum.

"Pejabat pemberi bantuan (provinsi) dan pejabat penerima bantuan (pemko), justru harus sama-sama terbuka. Sehingga informasi simetris antara pemerintah dan masyarakat," pintanya.

Oleh karena itu, dirinya menyarankan kepada warga masyarakat, terutama kalangan perangkat RT dan RW melakukan beberapa hal:

1. Akses informasinya kepada pihak kelurahan secara resmi melalui surat dan lainnya.

2. Adukan ke atasannya (Walikota) jika Lurah bersangkutan tidak mau memberikan informasi penggunaan anggaran Rp100 juta itu secara detail, jelas dan transparan.

3. Adukan kepada Gubenur sebagai pemberi bantuan, agar pertanggungjawabannya tidak bisa diterima.

4. Jika si Lurah tidak mau memberikan informasi, sengketakan secara cepat ke Komisi Informasi.

5. Jika dalam informasi terdapat manipulasi dan lainnya, adukan ke Kejaksaan, kepolisian dan institusi hukum lainnya untuk ditindaklanjuti.

6. Minta dan desak Walikota untuk mencopot lurah yang tidak mau transparan dan terbuka dengan anggaran Rp100 juta tersebut.

"Itulah langkah-langkah untuk mendapatkan kejelasan informasi-informasi di atas. Sehingga permasalahnnya terang-bendrang. Dimana letak kelirunya. Apakah lurah yang keliru atau pemberi bantuan atau warganya. Satu lagi, untuk kejelasan mengenai penggunaan anggaran, warga harus mengakses dokumen petunjuk teknis penggunaan bantuan tersebut kepada Gubernur," harapnya. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -