Dipertanyakan, Bank Riau Kepri Masih Tutupi Komut dan Dirut Terpilih
Rabu, 22 Juli 2020 - 22:19:57 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau sudah menyerahkan hasil seleksi Komisaris utama (Komut) dan Direksi ke Bank Riau Kepri beberapa hari lalu. Namun hingga kini pihak BRK tak kunjung mengumumkan pejabat hasil seleksi OJK tersebut ke publik. Ketertutupan ini menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

Masih belum diumumkannya hasil seleksi kepemimpinan BUMD Riau, Bank Riau Kepri sangat disayangkan banyak pihak. Karena sudah sekian lama kekosongan terjadi, sementara cukup banyak pekerjaan di manajemen Bank Riau Kepri yang harus dilakukan. 

"Seharusnya segera diumumkan, karena siapa yang akan bertanggungjawab terhadap kebijakan dan pekerjaan mengelola Bank Riau Kepri," ujar pengamat kebijakan publik Universitas Riau, Khairul Amri SSos MSi kepada Koran Riau, Rabu (22/7/2020).

Alasan apa sehingga Bank Riau Kepri masih menunda mengumumkan unsur pimpinan strategis BUMD tersebut ke publik, Khairul Amri belum mengetahuinya. Apakah karena pernah terjadinya tarik ulur kepantasan Sekdaprov Riau Yan Pranajaya yang dipromosikan duduk sebagai Komisaris Utama (Komut), Khairul juga tak mengetahuinya. 

Namun jika alasan demi mempertahankan nama Yan Pranajaya yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau masuk sebagai posisi Komisaris Utama (Komut), Khairul Amri menilai tidak pantas. 

"Sangat dikhawatirkan, kalau Yan Pranajaya yang sedang menjabat Sekdaprov Riau menjadi Komut Bank Riau Kepri, karena otomatis konsentrasinya akan terpolarisasi. Alhasil kerjaan sebagai Sekda keteteran dan begitu juga posisi sebagai Komut pun tak maksimal," ujar Khairul Amri sembari menilai penolakan yang dilakukan Ahmad Hijazi yang sebelumnya ketika itu menjabat sebagai Sekdaprov Riau.

Terkait masih belum diumumkannya Komut maupun Dirut dan direksi Bank Riau Kepri ini, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang dikonfirmasi perihal tersebut mengaku belum mengetahui hasil seleksi OJK tersebut. "(Hasil seleksi Komut dan Direksi BRK) Belum lagi, belum, belum," ujar Gubri Syamsuar, Rabu (22/7/2020).

Sementara itu, Pinbag Koorporasi Komunikasi BRK, Dwi Harsadi yang dicoba konfirmasi media ini masih belum memberikan jawaban. Pesan konfirmasi melalui Watshapp masih belum dijawab. Namun dilansir cakaplah.com, Dwi mengaku belum mengetahui jika ada pihak OJK yang sudah menyerahkan hasil seleksi Komut dan Direksi BRK ke manajemen BRK.

"Sampai saat ini saya belum tahu kalau hasil seleksi sudah keluar. Mungkin langsung ke direksi, karena sifatnya itu rahasia," kata Dwi.

Dwi menyatakan, jika memang nama calon Komut dan Direksi tersebut sudah ada, sesuai prosedur nama tersebut akan dibawa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Biasanya kalau sudah ada diumumkan 15 hari sebelum dilakukan RUPS. Tapi saya sampai saat ini belum ada perintah atau informasi untuk melakukan pengumuman atau mendapat kabar akan dilakukan RUPS," tutupnya.

Sementara itu, Kepala OJK Perwakilan Riau, Yusri sebelumnya mengatakan, perihal hasil seleksi Komut dan Direksi BRK menegaskan sudah diserahkan ke BRK.

"Yang jelas hasil seleksi Komut dan Direksi sudah diserahkan ke BRK. Soal hasil itu belum diumumkan, mungkin mereka mencari waktu yang pas untuk menyampaikan kepemegang saham," katanya.

Ditanya apakah hasil seleksi yang diserahkan OJK sudah meliputi calon Komut, Dirut, Direktur Operasional, Direktur Dana dan Jasa BRK. "Saya tak tahu. Karena saya terima dari OJK pusat berkas dalam keadaan tertutup, dan diteruskan ke BRK. Coba tanya lagi ke BRK," tukasnya.

DPRD Riau Khawatir

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Husaimi Hamidi mengatakan, 
posisi Komut dan Dirut BRK harus segera diisi. Karena bagaimanapun, akan berpengaruh pada perputaran bisnis bank itu sendiri.

"Sekarang ini karena tak ada Dirut, peminjaman itu terbatas, hanya bisa Rp500 juta kalau tidak salah saya, jadi perputaran uangnya sedikit. Sangat berpengaruh dengan pendapatan. Maka dari itu kita harap agar OJK mempercepat prosesnya biar segera digelar RUPS," tukasnya.

Mahasiswa Pertanyakan

Sementara itu, sebelumnya, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam indonesia Riau-Kepri (PKC PMII Riau-Kepri) sudah mempertanyakan hal ini ke OJK Riau melalui surat tertulis. Kekhawatiran itu semakin muncul menyusul tak kunjung adanya jawaban dari OJK Riau. Padahal OJK Riau telah melakukan fit and propertest 6 dan 8 Mei 2020 lalu.

"Pengabaian permintaan tersebut jelas tak elok untuk mengawal Good Corporate Governance (GCG) oleh masyarakat dalam kondisi keterbukaan informasi sekarang ini," ujar Abdul Rouf,  Ketua PKC PMII Riau-kepri,  kepada Koran Riau, Rabu (24/6/2020).

Lanjutnya,  surat pertama kami layangkan 9 Juni 2020 perihal tentang keterbukaan informasi publik terkait proses seleksi Calon Komisaris Utama dan Dewan Direksi Bank Riau-Kepri (BRK). Begitu juga surat kedua kami layangkan 16 Juni 2020, tapi juga tidak mendapat respon dari OJK Riau.

Kondisi ini menimbulkan opini tidak baik, nama-nama calon Komisaris Utama dan Dewan Direksi telah diterima OJK sejak Februari 2020.
Padahal lanjut Abdul Riuf,  menurut aturan berlaku proses seleksi/Fit and proper test hanya berlaku 30 hari kerja sejak dilakukan secara virtual oleh OJK, Rabu, 6 Mei 2020 dan Jumat, 8 Mei 2020. Akan tetapi hingga jelang akhir Juni belum juga mendapatkan hasil seleksi tersebut. 
"Sehingga kami beropini OJK ini bisa kerja ngak sih atau jangan-jangan ada skandal yang sedang berlangsung sehingga membuat proses terkesan sengaja diperlambat," ungkapnya.

Disebutkan Rouf, pada Februari 2020, OJK Riau menerima nama-nama calon mengisi posisi kosong Komisaris Utama dan Dewan Direksi BRK berdasarkan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), 19 Agustus 2019, dipimpin langsung Gubernur Riau, Syamsuar. Dari RUPS tersebut muncullah nama Yan Prana Jaya sebagai kandidat jadi Komisaris Utama PT Bank Riau Kepri. 

Ini menimbulkan pertanyaan besar, Bukankah Yan Prana Jaya saat ini menjabat Sekretaris Daerah Riau (Sekdaprov), dengan tugas sangat banyak dan sibuk dalam pelayanan publik? 

Ini jelas diduga telah melanggar konstitusi tertuang pada Undang-undang No 25 tahun 2009 Pasal 17  Pelaksana Dilarang: a. Merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. 
"Ada apa kok dipaksakan pencalonan Yan Prana Jaya oleh Gubernur Syamsuar sebagai Komisaris Utama? Padahal, Sekdaporv Riau sebelumnya, Ahmad Hijazi, malahan menolak ditetapkan sebagai Komut di semua BUMD. Apakah karena tunjangan jabatan dan uang jadi tujuan utama?" selidik Abdul Rouf pula.
 
Tak hanya itu, lanjutnya,  nama calon-calon Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Dana dan Jasa, patut diduga bermasalah secara hukum dan kinerja selama menjabat serta meniti karir di Bank Riau Kepri. Contoh saja, sudah rahasia umum di masyarakat ada calon-calon tersebut mempuyai rekam jejak “HITAM” seperti dugaan pelanggaran penerbitan obligasi Rp 500 miliar maupun pembelian obligasi Rp1,4 triliun, dugaan markup pemasangan iklan garbarata Bandara SSK II Pekanbaru senilai Rp 2 miliar tahun 2016-2017 diinformasikan tidak terlaksana alias belum lagi kasus pengembangan IT senilai Rp 20 miliar diduga melibatkan petinggi BRK yang saat ini masuk bursa calon Dewan direksi. 
Tak hanya itu, kanjut Rouf,  ada kasus menghambur-hamburkan dana Rp 600 juta untuk rekonsiliasi bendahara umum tahun 2018 dibenarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

"Ditambah lagi, ambisi dan obsesi Gubernur Riau untuk mengubah atau konversi Bank Riau Kepri dari Konvensional menuju Syariah, sejak 2019 lalu dicanangkan hingga kini, belum juga tahu, sampai di mana prisesnya?  Kami Mendukung konversi tersebut, sebuah ambisi prestisius, namun publik juga harus tahu sampai dimana prosesnya berlangsung," ujar Abdul Rouf mengingatkan. 
Berdasarkan hal tersebut PMII Riau-Kepri meminta:
1. Mendesak OJK Riau segera mengumumkan hasil Seleksi Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Dana dan Jasa Bank Riau Kepri. 
2. Batalkan Yan Prana Jaya sebagai calon JADI Komisaris Utama Bank Riau Kepri
3. Jangan pilih dan loloskan nama-nama Calon Komut dan Dewan Direksi Bank Riau Kepri yang bermasalah hukum serta kinerja. 
4. Meminta dan Mendesak Gubernur Riau segera menunaikan janjinya untuk Konversi Bank Riau Kepri Syariah. 
Terkait hal ini, hingga berita ini terbit,  karimuntoday.com masih belum mendapat jawaban dari OJK Riau. (rid)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -