JPU Ungkap Persidangan, Sambo Tembak Brigadir J Saat Tertelungkup
Senin, 17 Oktober 2022 - 21:44:48 WIB
 

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, detakriau.com - Jaksa Penuntut Umum mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo melepaskan tembakan untuk memastikan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat  tewas usai eksekusi dari Bharada E. Ironisnya, saat Sambo melepaskan tembakan, Brigadir J diketahui masih hidup, mengerang kesakitan.  

"Terdakwa Sambo menghampiri Bragdir J yang tergeletak dalam terkelungkup masih bergerak kesakitan," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam dakwannya di sidang perdana mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022).  

Untuk memastikan Brigadir J tewas, lanjut JPU, Ferdy Sambo yang bersarung tangan hitam memastikan korban tak bernyawa  dengan menembak sekali lagi tepat kena bagian belakangan sisi kiri Brigadir J.

"Tembakan itu menembus kepala bagian belakang sisi kiri melalui hidung mengakibatkan luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," ujar JPU, dilansir republika.co.id. 

JPU melanjutkan, lintasan peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang membuat rusaknya tulang dasar rongga bola mata bagian kanan hingga muncul resapan darah pada kelopak mata terkena lintasan peluru. Hal ini telah menyebabkan kerusakan pada batang otak.

Sementara sebelumnya, Tim pengacara Ferdy Sambo, dan Putri Sambo, Rabu (12/10) kemarin menyampaikan bahwa tak ada perintah kata ‘tembak’  dari Ferdy Sambo kepada RE, ajudannya itu saat peristiwa pembunuhan Brigadir J. Pengacara Febrie Diansyah mengakui, memang ada perintah yang disampaikan Ferdy Sambo kepada RE. Namun perintah tersebut, adalah ‘hajar’.  

“Ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya adalah ‘hajar Chad (RE)’. Namun, yang terjadi adalah penembakan,” terang Febri. Tim pengacara meyakini adanya kesalahan interpretasi yang dilakukan oleh RE, atas perintah Ferdy Sambo, dari ‘hajar’ menjadi ‘tembak’.

Menurut Febri, atas fatalisme maksud perintah ‘hajar’ menjadi ‘tembak’ itu membuat Ferdy Sambo berusaha untuk melindungi RE dari jeratan hukum.

Sesuai Harapan Masyarakat

Sementara itu, Pakar Hukum Suparji Ahmad mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Ferdy Sambo sudah mewakili harapan masyarakat. Hal ini terkait dengan, sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), yang didahului pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dalam dakwaannya untuk terdakwa Ferdy Sambo, telah dan berhasil mewakili harapan masyarakat dan suara keadilan," kata Suparji yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Senin (17/10/2022).

Walaupun dalam perjalanannya, usai dakwaan dibacakan oleh JPU, pihak terdakwa menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut, dan menyatakan keberatan atau eksepsi. Pihak pengacara Ferdy Sambo menilai, dakwaan mengabaikan fakta kronologis kejadian di Magelang, yang menjadi sumber kejadian perkara, yakni terjadinya pelecehan seksual oleh korban Brigadir J.

Terkait hal itu, Suparji menilai bantahan pihak Ferdy Sambo melalui keberatannya, melalui pengacara merupakan hal yang biasa. Namun ia yakin, fakta sebenarnya pasti akan terungkap, melalui keterangan saksi dan alat bukti, yang akan dipaparkan dalam persidangan selanjutnya.

"Bantahan boleh saja tapi fakta dan alat bukti yang nyata yang akan bicara nanti. Karena saksi-saksi nanti akan diperiksa lagi dalam sidang," ujar Suparji.

Ia mengingatkan, fakta soal apakah benar terjadi pelecehan seksual oleh Brigadir J tersebut, pasti akan terungkap dengan proses pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya. Sehingga menurut dia, keterangan dan dakwaan dari saksi lain lah yang akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya nanti. "Yang jadi pedoman pemeriksaan adalah dakwaan dan fakta persidangan," imbuh Suparji.

Agenda sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat membacakan dakwaan pada Senin (17/10/2022). Dalam dakwaan, Terdakwa FS didakwa dengan pasal kumulatif oleh JPU, di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1dan pasal 56. Selain itu juga pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Kompolnas Bakal Pantau 

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan pihaknya bakal memantau dan melakukan penilaian terhadap gaya hidup anggota Polri. Hal itu sesuai dengan Presiden Joko Widodo kepada para pejabat Polri yaitu Pati Mabes, Kapolda, dan Kapolres seluruh Indonesia.

"Diantara arahannya adalah kepada pejabat Polri dan anggotanya tidak menunjukan gaya hidup mewah. Apalagi di situasi perkembangan resesi ekonomi global. Setiap pejabat dan anggota Polri harus memiliki sense of cricis," ujar Yusuf Warsyim, dalam pesan singkatnya, Senin (17/10/2022).

Kapolda Fadil Imran Terima Telepon Jelang Pengarahan Presiden, Ini Klarifikasi Istana BPBD Jembrana Cari Siswa SMA yang Dikabarkan Hilang Saat Banjir
Karena itu, kata Yusuf, Kompolnas akan melaksanakan arahan Presiden tersebut. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, poin-poin arahan Presiden terhadap Polri akan dipantau dan dilakukan penilaian oleh Kompolnas. Termasuk gaya hidup mewah. Hasil pantauan Kompolnas akan disampaikan kepada Presiden dan juga Kapolri.

"Kami akan terus memantau gaya hidup anggota Polri yang dimaksud Presiden," tegas Yusuf.

Walaupun demikian, kata Yusuf, pihaknya menyakini bahwa seluruh pejabat Polri yang hadir maupun tidak mampu melaksanakan arahan Presiden tersebut. Menurutnya, dalam Tri Brata dan Catur Prasetya serta Kode Etik Profesi, telah ada tuntutan kepada anggota Polri untuk tidak menunjukkan bergaya hidup mewah.

"Dalam hal ini, arahan Presiden berfungsi sebagai penggugah komitmen dan konsistensi untuk mengejawantahkan Tri Brata dan Catur Prasetia serta Kode Etik Profesi sebagai anggota Polri," tutur Yusuf.

Menurut Yusuf, Presiden Jokowi menekankan agar Polri ngerem gaya hidup mewah. Karena berdasarkan hasil survei yang diyakini presiden, gaya hidup mewah merupakan di antara keluhan masyarakat. Sehingga seolah tampak adanya kecemburuan sosial.

"Oleh karena itu Presiden mengharapkan agar anggota Polri dalam bergaya hidup tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat," kata Yusuf.

Yusuf juga menilai, gaya hidup, dalam hasil suatu penelitian, merupakan salah satu faktor yang menyebabkan anggota melakukan pelanggaran. Dengan demikian, arahan Presiden Jokowi sangat tepat. Polri harus Presisi dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

"Kompolnas tegak lurus kepada arahan Presiden dalam mengawasi kinerja dan integritas Polri," tegas Yusuf.(rid/rpc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -