BNN Bongkar Home Industri Ekstasi, Ternyata Sudah Produksi 5.000 Butir Pil
Rabu, 26 Oktober 2022 - 21:53:48 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil membongkar home industri narkoba di Jalan Hang Tuah Ujung, Kota Pekanbaru. Praktik ilegal ini dibuat di sebuah warung berkedok menjual makanan khas Sumatera Selatan, pempek dan sudah memproduksi sejak September 2022.

Menurut Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim melakukan pengintaian terhadap dua orang pria di kedai Pempek Cekput. "Tim mengamankan dua tersangka Ikun Iman Santoso (33) dan Herman Keli (54), Selasa (25/10/2022). Keduanya sudah mengakui perbuatannya," ujar Kenedy, Rabu (26/10/2022).

Dari lokasi, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik bening pil ekstasi berlogo Minion dengan berat bruto 950 gram. Juga diamankan bahan-bahan pembuat narkotika, handphone milik tersangka dan kendaraan.

Kenedy mengatakan, kedua tersangka memproduksi barang haram secara manual. Meski begitu, mereka sudah memproduksi ribuan butir pil ekstasi. "Produksi dilakukan sejak September 2022. Sehari mereka bisa memproduksi 300 butir pil ekstasi," kata Kenedy.

Hasil produksi diedarkan di Kota Pekanbaru, maupun luar Pekanbaru. Satu butir pil dijual antara Rp150 ribu sampai Rp500 ribu.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Kenedy, didampingi Kepala BNNP Riau, Brigjen DP Robinson Siregar mengatakan, sebelum digrebek, pihaknya telah melakukan penyelidikan beberapa minggu belakangan. "Setelah dipastikan baru kita lakukan penangkapan," kata Kenedy, Rabu (26/10/2022) di lokasi.

Saat penggeledahan tim BNN RI bersama BNNP Provinsi Riau berhasil mengamankan 2.385 butir ekstasi.

Kenedy menjelaskan, pengakuan kedua pelaku kegiatan memproduksi ekstasi ini sudah dilakukan sejak bulan 9 September tahun ini. Setiap hari, keduanya mengaku mampu memproduksi sebanyak 300 butir pil ekstasi dan sudah dipasarkan. "Harganya antara Rp150 ribu dan 500 ribu," jelas Kenedy.

Dari penggeledahan yang dilakukan, pihaknya mendapati keduanya memproduksi ekstasi secara manual.

Tersangka IAS, dari pengakuannya mengatakan, ia belajar membuat ekstasi dari pria bernama Abeng, yang beberapa waktu lalu bertemu karena sama-sama menjadi narapidana di Lapas Gobah.

"Tersangka IAS ini otak pelaku, pengakuannya pandai membuat ekstasi belajar dari teman satu kamarnya di Lapas Gobah," ujar Kenedy.

Sementara itu, untuk bahan yang digunakan meracik ekstasi ini disebut IAS, didapat dari temannya yang berdomisili di Bengkalis. "Saat ini relasi IAS di Bengkalis sedang kita kejar," kata Kenedy.

Pihaknya meyakini, bahan membuat ekstasi itu didapat dari negara tetangga Malaysia. "Informasinya bahannya dipesan relasi tersangka di Bengkalis dari Malaysia," kata Kenedy.

Pengakuan otak pelaku, disebutkan, pil ekstasi yang telah dicetak, diedarkan di kawasan Pekanbaru dan luar kota. "Pengakuannya ekstasi ini diedarkan di Pekanbaru dan luar kota," jelas Kenedy.

Sindikat Bengkalis-Malaysia

Pabrik Narkoba ini ternyata ada kaitannya dengan penggerebekan narkoba di Batam 3 bulan lalu yang masih bagian dari sindikat Bengkalis-Malaysia. Hal itu diungkapkan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy, saat konferensi pers, Rabu (26/10/2022).

"Kita sudah melakukan penyelidikan. Ini ada kaitannya yang tiga bulan lalu ditangkap di Batam. Jadi prekursor peralatannya itu didatangkan dari Malaysia. Dan orangnya masih DPO," ungkap Kenedy.

Selama Bulan September, mereka sudah memproduksi sebanyak 5.000 butir pil yang telah diedarkan di wilayah Pekanbaru dan beberapa kota lainnya. Pil ini dijual dengan harga Rp150 ribu sampai Rp500 ribu per butir.

Kenedy juga menyampaikan bahwa turut diamankan barang bukti berupa dua plastik bening inex berlogo minion sekitar 2.385 butir dengan berat bruto sekitar 950 gram. Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti lain berupa bahan pembuat narkoba, 7 buah handphone, kendaraan milik tersangka, dan sejumlah uang yang masih dalam tahap penyelidikan.

BNN juga mengamankan pelaku yang berjumlah dua orang pria berinisial I (54) dan H (33). Diketahui bahwa I bertugas sebagai peracik narkoba dan H sebagai pencetak obat-obatan terlarang tersebut. Diketahui bahwa I mempelajari pembuatan narkoba dari seseorang berinisial A, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gobah, Pekanbaru.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) jo Padal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(rid/ckp)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -