Anaknya Difitnah, Diancam hingga Dibully, Rusdawati Minta Keadilan ke Polda Riau
Selasa, 26 September 2023 - 18:49:55 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Seorang wanita dari Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Rusdawati (47) berurai air mata meminta keadilan ke Polda Riau atas kasus yang menimpa anak perempuannya PN (14). 

PN (14) harus terhenti sekolah selama 4 bulan lantaran dituduh melakukan perbuatan asusila yang bahkan tidak pernah dilakukan PN bersama dua teman JS (15) pria dan JI (14) wanita di rumah PN, Selasa, 6 Juni 2023 lalu. 

Menurut keterangan Rusdawati, anaknya sedang belajar kelompok dalam rumah bersama dua teman sekelas. Tiba-tiba datang empat pria menerobos masuk dan menuduh PN melakukan tindakan asusila bersama dua teman sekolah PN. 

Bahkan, PN diseret oleh 4 pemuda tersebut dan dibuat video dan diancam akan dibunuh agar mau mengakui perbuatan asusila. 

"Padahal anak saya lagi belajar kelompok, tapi anak saya diseret dan dibuat agar mengaku melakukan hal keji tersebut padahal itu fitnah," ujar Rusdawati sambil berurai air mata. 

Rusdawati meminta keadilan kepada Polda Riau dan meminta empat pelaku yang menyeret dan mem videokan anaknya PN diperiksa. 

Ke empat pelaku yang dilaporkan tersebut yakni, Rendiansyah, Agung Kurniawan Setiady, Riski Kurniawan Setiadi dan Deni. 

"Empat pria ini mem viral kan video anak saya dan diminta mengakui perbuatan keji yang tidak dilakukan hingga akhirnya anak saya dibully di masyarakat," terang Rusdawati sambil mengusap air mata. 

Ditempat yang sama kuasa hukum korban, Mirwansyah berharap keadilan dan meminta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengembalikan hak PN agar kembali bersekolah. 

"Kita ingin keadilan. Ini adalah fitnah besar. Menuduh anak klien kami melakukan tindakan asusila yang tidak dilakukannya."

"Tapi mereka memaksa PN mengakui perbuatan lalu di videokan dan disebarkan . Sehingga PN dikeluarkan dari sekolah SMPN di Inhil," tegas Mirwansyah, Senin,  25 September 2023.

Lebih lanjut, Mirwansyah mengatakan bahwa tindakan para terlapor tersebut telah melanggar ketentuan Pasal Panal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 310 Jo Pasal 311 KUHP. 

"Kami sudah melengkapi bukti atas Laporan Dumas ini ke Polda Riau. Kami dan pihak keluarga berharap Polda Riau segera memangil terlapor untuk diperiksa," pungkasnya. 

Tidak hanya itu, pihak keluarga juga ingin Dinas Pendidikan Provinsi mengembalikan hak PN untuk kembali bersekolah menempuh pendidikan yang saat ini duduk di bangku SMP Kelas I di Inhil.(*)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -