Sikapi Isu yang Berkembang, LAMR Gelar Pertemuan
Rabu, 11 Oktober 2023 - 14:02:27 WIB
 

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, detakriau.com -  MENYIKAPI muncul berbagai pandangan masyarakat Melayu, terkait kedatangan Pengurus LAMR ke kediaman Bacapres Ganjar Pranowo, maka LAMR Provinsi Riau, melaksanakan pertemuan dan rapat bersama yang dihadiri oleh unsur MKA, DPH, DKA, Pendiri LAMR, dan tokoh masyarakat Melayu.

Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat LAMR, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam rapat tersebut tersebut hadir Pendiri LAMR, DS. H. OK. Nizami Djamil, Ketua Umum MKA, DS. H. Raja Marjohan, Ketua DKA, Datuk H. Wan Abu Bakar,  Datuk Wan Thamrin Hasyim, Prof. T. Dahril, Prof. Suardi, MS, Prof. Hasan Basri Jumin, dan sejumlah tokoh adat Melayu Riau lainnya.

Rapat dipandu oleh Datuk H. Wan Abu Bakar, didampingi oleh Ketua Umum MKA, DS. H.R. Mardjohan Yusuf, Pendiri LAMR, DS. H. OK. Nizami Djamil dan Timbalan Ketua Umum MKA, Datuk Syaukani Al Karim.

Dalam rapat tersebut, Ketua Umum MKA, menjelaskan secara kronologis kehadiran pengurus LAMR memenuhi undangan Tuan Ganjar Pranowo. Ketua Umum MKA, juga meluruskan isu pemberian gelar adat, dengan mengatakan, bahwa berita yang menyebutkan adanya pemberian gelar adat tersebut, adalah tidak benar, karena sama sekali memang tidak pernah  ada usul atau pembicaraan tentang pemberian gelar adat kepada Tuan Ganjar Pranowo.

Seusai mendengar penjelasan Ketua Umum MKA, maka dilanjutkan dengan sesi dialog, yang dipimpin oleh Ketua DKA, Datuk H. Wan Abu Bakar.

Suasana rapat berlangsung sangat dinamis, dan sejumlah tokoh, mulaI dari pendiri LAMR, Datuk Seri OK. Nizami Jamil, Datuk Wan Thamrin Hasyim, Prof. Tengku Dahril, Prof. Hasan Basri Jumin, Prof. Suardi, MS, dan sejumlah pengurus LAMR yang lain, secara bergiliran, menyampaikan pandangan dan pemikirannya terkait pertemuan LAMR dengan Ganjar Pranowo.

Dialog yang dipandu oleh Ketua Dewan Kehormatan Adat (DKA), Datuk H. Wan Abu Bakar, akhirnya menyepakati beberapa hal, sebagai berikut:

Pertama
Bahwa proses tepuk tepung tawar hanya boleh dilaksanakan setelah bacapres memiliki pasangan calon dan setelah resmi ditetapkan terdaftar sebagai  pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum

Kedua
Bahwa proses tepuk Tepung Tawar hanya boleh dilakukan, jika ada permintaan dari pihak  pasangan calon yang bersangkutan

Ketiga
Bahwa sebelum upacara tepuk tepung tawar dilakukan, hal-hal teknis terkait pelaksanaan upacara, akan lebih dulu dibahas dalam rapat Lembaga Adat Melayu Riau

Selain mengeluarkan tiga rekomendasi tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Adat, Datuk H. Wan Abu Bakar, mengatakan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi semua pasangan calon.***

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -