Polda Riau Keluarkan Larangan Personel Berfoto dengan Simbol Jari Tertentu
Kamis, 16 November 2023 - 02:19:32 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengeluarkan larangan bagi jajaran untuk berfoto dengan simbol jari tertentu. Hal itu untuk menjaga netralitas saat masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ada dua pose yang dibolehkan saat berfoto, yakni salam presisi dengan tangan menyilang memegang dada, serta salam komando dengan mengepalkan tangan ke depan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono mengatakan, larangan itu tidak hanya berlaku bagi jajaran Polda Riai tapi personel Polri di seluruh Indonesia.

Selain bertujuan menjaga netralitas anggota Polri saat masa Pemilu 2024, tindakan itu juga untuk menghindari adanya potensi anggota terjebak dalam suatu sikap politik.

"Larangan ini bertujuan menjaga netralitas serta mengantisipasi anggota Polri terlibat dalam suatu tindakan yang dapat diartikan sebagai sikap dukungan politik atau simbol politik tertentu saat berfoto," ujar Hery, Rabu (15/11/2023).

Hery menjelaskan, Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan netralitas selama pelaksanaan Pemilu 2024. Ia menegaskan tindakan itu sebagai wujud langkah aktif Polri mewujudkan hal tersebut.

Hery menegaskan, personel Polri yang kedapatan tidak mengindahkan larangan tersebut akan diberikan snsk sesuai aturan yang telah ditentukan. Ia menyatakan, netralitas mutlak bagi Polri.

"Bapak Kapolda menegaskan supaya seluruh personel menjaga integritas dan netralitas, tidak terlibat politik praktis dan menjadi cooling system untuk mewujudkan Pemilu yang aman, sejuk dan damai," tutur Hery.

Sebelumnya Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Fadil Imran memastikan, institusi Polri netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Komitmen netralitas itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Oktober 2023.

"Isu netralitas merupakan isu yang selalu mengemuka dalam pelaksanaan kegiatan Pemilu. Oleh sebab itu Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam ST nomor 2407/X/2023," ujar Fadil dalam rapat Komisi III DPR RI, Rabu (15/11/2023).

Surat Telegram itu bertujuan untuk mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan pemilu serentak. Juga untuk menjadi pedoman bagi setiap anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024," tuturnya.

Dilansir dari laman Polri.go.id, ada 9 arahan yang disebutkan Kapolri yaitu:

1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon;

2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas;

3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial;

4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon;

5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye;

6. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik;

7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apa pun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat;

8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol;

9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.*

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -