Pungli Rp9,1 Juta, Hakim Vonis Kasatpol PP Siak dan Dua Bawahannya Setahun Penjara
Kamis, 16 November 2023 - 02:56:43 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Siak, Hendy Derhavin, divonis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 1 tahun penjara, karena terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pengusaha  sawit  sebesar Rp9,1 juta.

Sidang pembacaan vonis ini dipimpin majelis hakim iwan Irawan SH, Rabu (15/11/23) petang. Selain Hendy, dua bawahannya yang merupakan Anggota Satpol PP Siak yakni Iskandar dan Novrizal (tuntutan terpisah-red), juga divonis setahun penjara.

Para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendy Derhavin, Iskandar dan Novrizal, masing-masing selama 1 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani," kata hakim, dilansir koranriau.co.

Selain itu, hakim juga menghukum ketiga terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.

Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Fery Aldi SH langsung menerimanya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Huda  Hazamal SH MH dan Faisal Rachman Januar SH masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni selama 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menghukum terdakwa Hendy membayar denda sebesar Rp400 juta atau subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Iskandar dan Novrizal, dituntut selama 4 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 4 bulan kurungan

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP).

Perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi di awal Bulan April 2023 lalu. Berawal ketika terdakwa mengetahui akan diadakannya turnamen sepakbola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak. Turnamen akan dilaksanakan pada tanggal 01 Mei 2023.

Selanjutnya terdakwa selaku Kasatpol PP menyetujui keikutsertaan Satpol PP Siak dalam turnamen itu. Selanjutnya melalui saksi Subandi, terdakwa menandatangani proposal untuk penggalangan dana.

Saat itu, tedakwa meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada   Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan kepada pengusaha-pengusaha dan peron sawit.

Tidak hanya pengusaha sawit, terdakwa Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 08 April - 13 April 2023 itu terkumpul sebanyak Rp9.190.000.

Hasil dari permintaan uang tersebut menguntungkan terdakwa  Iskandar sebesar Rp6.450.000. Kemudian  Novrizal sebesar Rp2.740.000.(krc/rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -