APEL Riau Akan Cabut Spanduk Yang Terpaku di Pohon
Sabtu, 13 Januari 2024 - 01:14:30 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com —Masyarakat yang peduli terhadap lingkungan di Provinsi Riau yang terdiri dari Perkumpulan Elang, YLBHI – LBH Pekanbaru, WALHI Riau, Mapala Humendala, Wanapalhi, GEMAS, Kabut Riau, BEM Faperta UNRI, Paradigma, XR Riau, Mapala UMRI, LPE_Riau, KPA EMC2 dan Pondok Belantara melakukan konsolidasi bersama untuk memperingati  Hari Lingkungan Hidup Indonesia yang diperingati setiap tanggal 10 Januari.

Dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Indonesia ini, Aksi Peduli Lingkungan (APEL) Riau akan melaksanakan aksi cabut paku dan APK bersama di Kota Pekanbaru. Maraknya alat peraga kampanye yang terpaku dipohon. Melanggar  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 15 Tahun 2023 yang berbunyi:
“Bahan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan ditempat umum sebagai berikut:
a. Tempat ibadah;
b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. Gedung atau fasilitas milik Pemerintah;
e. Jalan-jalan Protokol;
f. Jalan bebas hambatan;
g. Sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. Taman dan pepohonan.
         Maraknya pemasangan APK yang tidak beraturan membuat masyarakat menjadi resah. Pasalnya, masih banyak para calon legislatif (caleg) yang memasang alat peraga kampanye (APK) ditempat-tempat atau objek yang dilarang dalam aturan seperti memasang APK di Pohon. 
Menurut Fachrul Adam dari Perkumpulan Elang selaku Koordinator Aksi APEL Riau mengatakan bahwa *_“Aksi bersama ini adalah bentuk solidaritas , kepedulian dan kritikan terhadap tidak responsifnya pihak wewenang seperti bawaslu dan satpol PP yang kurang tegas menindak pelanggaran aturan kampanye, seperti pembiaran terhadap praktek yang merusak lingkungan, dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap intergritas demokrasi. Saya berharap agar Bawaslu dan Satpol PP segera bertindak tegas untuk menjaga keindahan lingkungan serta mendidik peserta pemilu terkait pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan dan solidaritas ini mendorong kesadaran pentingnya lingkungan dalam konteks perpolitikan, dan saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat mari gabung dalam aksi bersama yang akan dilakukan pada tanggal 14 Januari 2024.”_*
Selain itu menurut, Khariq selaku mahasiswa agroteknologi UNRI mengatakan bahwa *_“Kita selalu mengatakan hukum tumpul keatas dan runcing kebawah, maka dapat dilihat di Pemilu 2024 bahwa mayoritas caleg dalam berkampanye tidak mempunyai etika dan kepatuhan pada aturan dan hukum lewat APK yang disebarkan ditempat-tempat terlarang.”_*

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau seakan-akan melakukan pembiaran terhadap hal ini. Buktinya masih banyak  alat peraga kampanye yang dibuat ditempat terlarang.

 Seharusnya, Bawaslu dan Satpol PP Kota Pekanbaru menindak tegas para peserta pemilu dan tim kampanye yang melakukan pelanggaran. Aksi ini dilakukan karena masa aksi melihat kurangnya penegakan yang dilakukan Bawaslu Pekanbaru dan Riau dan Satpol PP Pekanbaru dan Riau terhadap pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dan tim kampanye Pemilu membuat masyarakat dan komunitas di Kota Pekanbaru geram dan resah.

Misalnya, masih banyak alat peraga kampanye yang ditempel dipohon atau dipaku pada pohon disepanjang jalan di Kota Pekanbaru. Tidak tersusunnya alat peraga kampanye dengan baik membuat keindahan disepanjang jalan di Kota pekanbaru menjadi tidak indah. Padahal dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 alat peraga kampanye dibuat pada tempat-tempat yang memperhatikan keindahan ketika dipandang. Seharusnya para peserta memahami dampak dari dipakunya pohon membuat pertumbuhan pohon menjadi terganggu. 

Dan juga Depi selaku perwakilan WALHI Riau juga menyesalkan sikap BAWASLU yang tidak cermat dan tegas dalam menyikapi atribut kampanye para caleg yang dipasang tidak sesuai aturan. Selain BAWASLU yang meloloskan caleg yang sewenang-wenang tidak menaati peraturan, calon legislatif hanya berambisi agar atribut kampanyenya dapat terlihat tanpa menimbang efek dari memasang alat peraga yang merusak lingkungan, contohnya dalam pemasangan spanduk di banyak pepohonan.

“Dari atribut kampanye calon legislatif yang dipasang tanpa memperdulikan aturan bahkan merusak lingkungan, saya dan kawan-kawan Aksi Peduli Lingkungan sepakat bahwa calon legislatif hanya berambisi untuk sebuah kepentingan yang tidak berperspektif lingkungan dan BAWASLU sangat abai dalam hal ini, ” kata Depi.

“Seharusnya para Caleg paham dengan Pasal 33huruf (F) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, yang menlarang memasang APK di Tanaman dan Pepohonan,” Khairul Azwan Staff Kampanye Paradigma. *_“Jika tidak masyarakat berhak mencatat nama Caleg yang membandal dan memberi catatan khusus untuk mereka.”_*
Erwin Hariadi Simamora selaku perwakilan YLBHI – LBH Pekanbaru mengatakan bahwa *_“Seharusnya Bawaslu dan Satpol PP malu. Karena aksi bersih-bersih APK pada tempat terlarang ini merupakan tugas dan tanggungjawab mereka. Bagaimana mungkin masyarakat yang membersihkannya. Padahal mereka mempunyai sumber daya dan anggaran untuk itu.”_*

Selain itu, Riska Syintiandari selaku perwakilan MAPALA mengatakan “Ini adalah aksi yang positif menggerakkan anak muda untuk lebih melek lagi terhadap politik dan lingkungan. Saya mengajak masyarakat terutama anak muda apabila melihat pelanggaran pemasangan APK langsung ditertibkan atau dilaporkan ke pihak yang berwenang.”

Konsolidasi aksi ini dihadiri oleh puluhan komunitas yang ada di Kota Pekanbaru. Aksi ini akan dilakukan pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2023 Pukul 10:00 wib, dimana nantinya masa aksi akan melakukan aksi cabut paku yang ditempel di tempat-tempat terlarang seperti pohon di Kota Pekanbaru. Harapannya kedepannya tidak ada kejadian serupa lagi dan mengajak masyarakat Kota Pekanbaru untuk aktif melakukan tindakan serupa.(*)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -