Ketua DPRD Bengkalis Mulai Diadili dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos
Senin, 23 Januari 2017 - 18:32:57 WIB
 
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DetakRiau.com)-Tak lama setelah gugatan pra peradilan (Prapid) yang diajukan Heru Wahyudi, Ketua DPRD Bengkalis. Atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) ditolak hakim, dalam sidang gugatan prapid yang digelar di Pengadila Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (23/1/17) pagi.

Heru Wahyudi langsung dihadirkan jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kekursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, menjalani sidang perkara pokok korupsi Bansos.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim, Joni SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitradi SH, menjerat terdakwa Heru Wahyudi dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Karena turut serta memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 32 miliar.

Perbuatan terdakwa pada korupsi dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis itu terjadi tahun 2012 lalu. Saat terdakwa duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis.

Dimana saat itu Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 272 miliar.

Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para Legislator dan Bupati Bengkalis yang dijabat Herliyan Saleh," terang Budhi.

Usai dakwaan dibacakan, sebagaimana dilansir riauterkini.com, sidang dilanjutkan Senin depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa.

Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hudayat Tagor.

Terakhir, pada Selasa, 11 Oktober 2016, hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Marsudin Nainggolan, juga sudah memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Raof, masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama.

Sementara itu, pada sidang gugatan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Elfian SH menyatakan menolak semua materi gugatan prapid yang diajuka penggugat. Karena perkara pokok penggugat sudah mulai disidangkan.

" Gugatan penggugat ditolak dan dinyatakan gugur, mengingat perkara pokok sudah mau disidangkan," ucap Elfian. (e2)

(f: rtc)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -