Aktifis Sebut Ide RUU Pertanahan Berasal dari World Bank
Kamis, 13 April 2017 - 12:54:14 WIB
 
TERKAIT:
   
 

JAKARTA(DetakRiau.com) Iwan Nurdin aktifis konsorsium pembaruan agraria mengungkapkan, ide awal terbitnya RUU Partanahan berasal dari World Bank atau Bank Dunia. 

Naskah asli RUU Pertanahan versi bank dunia dimaksudkan untuk menggantikan Undang Undang Agraria tahun 1960. 

UU Agraria dalam perkembangannya menganut stelsel negatif dan stelsel positif sekaligus. Pengertian stelsel positif jika negara menerbitkan sertifikat tanah atas tanah milik orang lain.

Maka pemerintah membayar ganti rugi kepada pemilik tanah yang asal. Tapi prakteknya ini belum pernah dijalankan, tegasnya. 

Sementara apabila ditempuh jalur hukum. Kalau pemerintah yang kalah di pengadilan selalu alasannya putusan hakim yang salah dalam penerapannya. Sebaliknya jika pemerintah yang menang berperkara, putusan pengadilan langsung di eksekusi, imbuhnya. 

RUU Pertanahan sekarang ini sedang dibahas oleh Komisi II DPR RI untuk mengatur kepastian hukum atas kepemilikan tanah, luasan tanah termasuk tanah terlantar.

Putusan Mahkamah Agung tentang uji materi keterbukaan informasi sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional pada pekan lalu telah diputuskan.

BPN diperintahkan tidak lagi merahasiakan kepemilikan sertifikat tanah yang selama ini masuk kategori rahasia oleh BPN. 

Sebab, dalam prakteknya kepemilikan sertifikan tanah biasanya dipergunakan untuk menguasai tanah yang lebih luas seperti banyak terjadi di HGU sektor perkebunan  atau HGB disektor perumahan, kata Iwan Nurdin saat Dialog Legislasi yang digelar di Gedung DPR RI Jakarta selasa (11/4/2017). Erwin Kurai.  

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -