Gerindra : Pemerintah Belum Anggarkan Pemindahan Ibu Kota
Kamis, 13 April 2017 - 18:29:33 WIB
 
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Pemindahan ibukota dari Jakarta melanggar Undang Undang yakni UU APBN 2017 dan UU tentang Ibukota Jakarta, dengan kata lain pemindahan ibu kota tak masuk akal.

Ini dikatakan Nizar Zuhro anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra saat jadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Jakarta, Kamis (13/4/2017). 

Didalam anggaran APBN 2017 yang disahkan oleh pemerintah dan DPR belum dimasukkan anggaran pembangunaan infrastruktur ibukota baru. 

Jikalau akan menggeser anggaran kementerian pekerjaaan umum dan perumahan rakyat sudah dialokasikan dalam undang undang APBN 2017. 

Faktor lainnya, penetapan ibukota diatur di dalam Undang Undang. Rubah dulu UU nya  kalau ibu kota Jakarta, mau dipindah ketempat lain, jelasnya.  

Ia sangat tak setuju dengan usulan Bappenas yang mengajukan pembiayaan pemindahan ibukota dibiayai oleh swasta karena swasta selalu mencari margin keuntungan. Sebaiknya menggunakan APBN dalam pemindahan ibukota baru, tegasnya.

Perihal soal wacana daerah mana yang tepat menjadi ibukota, Katanya, boleh saja dimunculkan Karawang, Jonggol, Madura, Bukittinggi, Palangkaraya. Tapi rubah dulu Undang Undangnya, katanya. Erwin Kurai. 


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -