Menteri Agama : Tata Kelola Dana Haji 90 Triliun Merupakan Pekerjaan Tak Kecil
Selasa, 09 Mei 2017 - 19:21:04 WIB
JAKARTA (DetakRiau.com) Ali Taher Parasong Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional mendesak pada anggota Badan Pengelola Keuangan Haji, BPKH, yang baru saja terpilih, agar supaya dalam mengelola keuangan haji berpedoman pada prinsip syariah, hati hati dan akuntabel guna untuk meningkatkan kualitas dalam berhaji.
Pendapat ini dikatakan Ali Taher dalam dialog UU BPKH bersama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin di Gedung DPR RI Jakarta selasa (9/5/2017).
Seperti guna untuk investasi Sukuk, SUN, Deposito atau biaya infrastruktur. Dikatakan, sepanjang masih untuk keperluan pembangunan negara masih bisa diperbolehkan. Tapi BPKH tetap tidak bisa memutuskan sendiri karena harus dengan melibatkan Dewan Pengawas, jelasnya.
Apabila diketemukan pelanggaran tata kelola maka pelaku akan di jerat tanggung renteng bersama sama. Disini letak pentingnya prinsip kehati hatian itu, ujarnya
BPKH sudah dipastikan akan mendapat wewenang mengelola dana haji yang terakumulasi sebanyak Rp 90 trilun. "Ini merupakan pekerjaan besar", kata Menteri Agama Lukman Hakim.
Pada musim haji tahun 2017, pemerintah akan memanfaatkan semua quota haji yang telah disetujui dengan pemerintah Arab Saudi, sebanya 204 ribu calon jemaah haji.
Anggota BPKH yang dipilih oleh DPR RI pekan lalu, hasilnya secara administratif telah dikirim kepada Presiden Joko Widodo, yang akan dilantik sebelum menjalanan tugas pertama, seperti yang diatur dalam UU BPKH yang memisahkan fungsi regulator dan operator. Erwin Kurai.