Ketua DPRD Sebut Sebagai Tanggung Jawab Anggaran
Raih Opini WTP dari BPK RI, DPRD Riau Gelar Paripurna
Rabu, 31 Mei 2017 - 21:23:18 WIB
 
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (detakriau.com) - DPRD Riau gelar Paripurna penyerahan LHK BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Riau tahun anggaran 2016. Dewan berikan apresiasi atas perolehan opini WTP ke sekian kalinya.

Pemberian Opini WTP ini disampaikan Prof Eddy Mulyadi Soepardi, anggota VII BPK RI dalam Rapat Paripurna DPRD Riau tentang Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Riau tahun anggaran 2016.

"Berdasarkan pemeriksaan atas keuangan 2016, maka BPK memberikan Opini WTP atas laporan keuangan laporan 2016. Dengan demikian Pemprov Riau berhasil mempertahankan Opini WTP ini," kata Eddy Mulyadi Soepardi dalam rapat paripurna, Selasa (30/05/17).

Berbagai catatan diberikan BPK RI atas Opini WTP tersebut. Seperti, terdapatnya anggaran yang dianggarkan tapi bukan merupakan kewenangan provinsi serta adanya pengendalian barang dan jasa yang belum efektif.



"Sesuai peraturan Perundang-undangan, kriteria Opini WTP ini yakni, Kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, Kecukupan informasi keuangan, Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan," sebutnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan penggunaan keuangan pemerintah provinsi Riau tahu 2016, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemprov Riau telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian , namun demikian masih ada yang perlu mendapat perhatian yaitu adanya anggaran yang bukan kewenangan provinsi Riau dan pengendalian atau pengadaan barang dan jasa tahun 2016 belum beres untuk menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Sedangkan Ketua DPRD Riau Septina Primawati mengatakan, berdasarkan MOU yang dilakukan antara anggota 6 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan ketua dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Riau pada tanggal 5 Oktober 2010 yang lalu di mana kesepakatan itu berisikan tentang tata cara penyerahan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Riau.

Mengingat salah satu pasal dari hasil kesepakatan tersebut dijelaskan pada pasal 7 ayat 1 bahwa penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, atau pejabat yang ditunjuk kepada dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur Riau dalam rapat paripurna istimewa dewan perwakilan rakyat daerah.



Oleh karena itu rapat paripurna istimewa dewan perwakilan rakyat daerah provinsi adalah merupakan wujud dari hasil kesepakatan yang tertuang di dalam kegiatan yang dilakukan dalam rapat Badan Musyawarah dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Riau beberapa waktu yang lalu .

Di samping itu mengingat undang-undang nomor 15 tahun 2014 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara pada pasal 17 mengamanatkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Hari ini lanjut Septina, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia secara langsung akan menyerahkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah provinsi Riau tahun 2016 kepada DPRD Provinsi dan Gubernur .Hal ini termasuk salah satu yang kita tunggu-tunggu bersama karena didalamnya mengandung makna sebagai wujud bentuk tanggung jawab pemerintah provinsi Riau terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2016 yang lalu .

Foto Detak Riau.

Selanjutnya, Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Riau seperti yang diamankan oleh undang-undang nomor 9 tahun 2015 Perubahan pertama undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada pasal 100 ayat 1 huruf C disebutkan bahwa salah satu fungsi dewan perwakilan rakyat adalah melakukan kontroling terhadap jalannya roda pemerintah yang dilaksanakan oleh  eksekutif.

Sesuai UU dan kesepakatan MOU itu, sebelum penyerahan LHP 2016 diawali dengan penandatangan berita acara penyerahan antara DPRD Riau dengan BPK RI dan Gubri dengan BPK RI.

Penandatangan berita acara itu dilakukan oleh pimpinan DPRD Riau masing-masing Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Riau dan Anggota VII BPK RI Prof.Eddy Muliadi Soepardi, dan  selanjutnya penandatangan juga di lakukan oleh Gubri Arsyad Yuliandi Rahman bersama BPK RI.

Sementara itu, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang sudah memberikan Opini WTP tersebut. Segala catatan yang diberikan, akan ditindaklanjuti Pemprov Riau.

"Apa yang disampaikan BPK tadi, akan kami tindaklanjuti demi meningkatkan laporan keuangan Pemprov Riau di masa yang akan datang," ujar ketua DPD I Golkar Riau ini.

Usai paripurna, salah seorang anggota DPRD Riau, Suhardiman Amby mengapresiasi pemberian Opini WTP yang dimaksud. Politisi Hanura ini mengingatkan Pemprov untuk tidak terlalu berbangga hati atas capaian Opini WTP tersebut.

"DPRD Riau akan menindaklanjuti paling lama 60 hari sejak diserahkan hasil LHP ini. DPRD akan berkonsultasi dengan pimpinan BPK RI tentang materi temuan dari LHP itu," tegasnya.

Sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi​ Riau hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Sebelum menutup Paripurna, Septina Primawati mengatakan  dewan berharap pemprov Riau kedepan dapat menjalankan APBD Riau secara optimal, dan mampu mengangkat harkat marbat kehidupan masyarakat Riau.

Sedangkan berkenaan dengan fungsi dan tugas dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Riau sebagaimana yang tertuang didalam uu 9 pada pasal 8 yang berbunyi bahwa dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti Hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari .

Dan dalam rangka Menindaklanjuti Hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud DPRD dapat meminta penjelasan kepada kepala  perwakilan BPK RI sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan dalam pertemuan konsultasi ayat 3 pimpinan DPRD dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada kepala perwakilan BPK RI untuk mengadakan pertemuan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan menyebutkan waktu dan materi yang akan dibahas.(Advetorial/Red)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -