Politisi PAN Pekanbaru Sondia Warman : THR Adalah Hak Karyawan
Rabu, 14 Juni 2017 - 11:28:05 WIB
 
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (detakriau.com) - Politisi PAN Pekanbaru Sondia Warmau meminta para perusahaan segera membayarkan tunjangan hari raya (THR), karena merupakan hak karyawan sesuai aturan yang berlaku.

"Mulai dari sekarang hingga satu minggu menjelang Idul Fitri 1438 Hijriyah,  perusahaan di Kota Pekanbaru diminta membayarkan THR bagi karyawannya yang selama ini sudah mengabdi," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman di Pekanbaru, Rabu.

Ia menyebutkan THR akan sangat diharapkan dan membantu pekerja meringankan beban kebutuhan hidup terutama menyambut perayaan Idul Fitri 1438 H.

"Karena THR ini sangat dibutuhkan pekerja untuk keperluan hari raya," tuturnya.

Selain itu, katanya, THR juga sudah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dimana THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja setiap menjelang hari raya.

"Semestinya kalau menurut aturan itu, paling lama THR keluar satu minggu menjelang Lebaran, tetapi kalau bisa dikeluarkan sekarang kenapa harus nunggu satu minggu jelang Lebaran," ucapnya.

Ia juga meminta disnaker gencar melakukan sosialisasi bahkan membuka posko pengaduan pekerja yang tidak mendapatkan haknya.

"Kami ingin hak para pekerja terpenuhi, dan saya rasa jauh-jauh hari disnaker sudah memberitahukan kepada perusahaan terkait THR melalui surat edaran," tuturnya.

Ia juga mengingatkan bagi perusahaan yang mencoba-coba menahan atau tidak mengeluarkan THR para karyawan hingga Lebaran usai, Sondi meminta kasus ini segera dilaporkan, baik kepada DPRD Kota Pekanbaru maupun kepada disnaker.

"Jangan coba-coba perusahaan sampai tidak membayar THR karyawan, jika ini terjadi kami minta segera dilapori karena sudah diatur lengkap dengan sanksinya. Jadi, tidak ada alasan perusahaan tidak membayarkan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Jhoni Sarikoen membenarkan pihaknya sudah menyurati semua pelaku usaha di wilayah setempat untuk membayarkan THR pekerja tepat pada waktunya.

"Kami sudah sosialisasikan lisan dan tulisan seperti biasa perusahaan sudah tahu kewajibannya menjelang perayaan hari keagamaan," katanya.

Hanya kadang, katanya,  waktu pembayaran yang sering tidak pas, karenanya agar benar-benar berguna membantu meringankan kebutuhan pekerja dimintakan perusahaan membayarkan sepekan sebelum Idul Fitri.

"Lebih cepat lebih baik agar bisa dipakai untuk keperluan pekerja menyambut lebaran," sarannya.

Ia menambahkan pihaknya juga membuka posko pengaduan THR di kantor Disnaker Pekanbaru. Katanya silahkan yang mengalami masalah melaporkan.

"Sejauh ini pelaporan masih nihil," pungkasnya.(antara/red)



 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -