Ir Mulyasman : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Fokus Tata Lingkungan Perumahan
Rabu, 03 Mei 2017 - 10:21:32 WIB
 
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (detakriau.com) - Memahami akan keberadaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman sebagai  OPD baru dalam lingkup Pemko Pekanbaru, beberapa waktu lalu Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota terkait tupoksinya

Ket Foto : Rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru
bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pekanbaru


Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pekanbaru, Ir Mulyasman, saat ditemui usai kegiatan hearing mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya menyampaikan dan memaparkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman di hadapan ketua dan anggota komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.

"Kami di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pekanbaru bertitik berat pada pelaksanaan kegiatan yang ada di lingkungan perumahan, termasuk juga drainase, saluran, ipal, jalan-jalan lingkungan perumahan dan pemukiman," katanya.

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan, selain kegiatan tersebut, juga ada kegiatan yang berkaitan dengan struktur organisasinya, yang mulai dari pusat, provinsi, dan sampai ke bawah akan ditelusuri. Hal itu berkaitan dengan kegiatan anggaran yang ada pada tingkat pusat, provinsi, dan Kota Pekanbaru sesuai dengan tupoksinya.

"Jika kami tidak telusuri, natinya ada anggaran-anggaran yang ada di pusat kami tidak tahu, atau kami tidak ingin salah melangka dalam melakukan suatu kegiatan nantinya," ungkapnya.

Saat ditanya berapa besar anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pekanbaru yang dipimpinnya pada 2017 ini, dan adanya kritikan dewan mengenai tidak adanya zona yang ditetapkan oleh dinas yang dipimpinnya, dia menjelaskan bahwa anggaran yang ada sebesar Rp146 miliar lebih, dan mengenai zona sebernarnya hal tersebut telah ditetapkan tetapi di masing-masing kegiatan memiliki zona yang berbeda-beda.

"Anggaran yang ada sebesar Rp146 miliar lebih. Jika zona telah ditetapkan dengan berbeda-beda zona kegiatan, misalnya perbaikan drainase zona berbeda dengan zona perumahan dan lain-lain, ke depan bagaimana cara kita untuk mengakomodir permasalahan ini dengan wilayah zona dan kegiatan yang sama," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel SH mengatakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman ini perlu disosialisasi di tengah-tengah masyarakat karena dinas ini yang dahulunya bernama Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Cipta Karya.


"Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dengan tupoksi kegiatan-kegiatan pembangunan diwilayah pemukiman, seperti pembangunan drainase-drainase, semenisasi di gang-gang, termasuk kawasan kumuh. Bukan hanya itu dinas Sosial dan Pemakaman, Dinas Sosial tersendiri dan Pemakamannya masuk ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Ini tentunya perlu disosialisasikan kepada masyarakat," kata Roni.

Selain itu, politikus Golkar ini juga mengatakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman juga melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang mengunakan dana alokasi khusus (DAK) yang diperuntukan terhadap peningkatan rumah-rumah layak huni yang kondisinya tidak memadai direnovasi dengan DAK tadi.

"Total anggaran yang ada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman lebih kurang ada Rp146 miliar. Kegunaannya untuk kegiatan-kegiatan pemukiman dan ditambah lagi dana dari pusat, DAK tadi, ipal, semenisasi, peningkatan renovasi rumah yang totalnya didapatkan Pekanbaru sebanyak 222 rumah setiap rumah memdapat Rp15 juta, yang ada di wilayah satu dan dua," tuturnya.

Roni Amriel menyampaikan saat ini adanya penggunaan istilah-istilah dan wilayah-wilayah, yang mengakibatkan menjadi kerancuan sehingga masyarakat tidak mengetahuinya. "Kami minta kepala dinas yang baru agar membuatkan tabel wilayah satu itu kecamatan mana saja, juga tabel rentang volume kegiatan. Misalnya, kata dia, semenisasi yang ukuran berapa saja yang masuk pengerjaannya dinasnya, seperti gorong-gorong, bahu jalan, box culvert, tabel ini yang harus disiapkan sehingga masyarakat nanti dapat mengetahui," tutupnya. (Adv-PRKP/Dishubkominfo)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -