Parlementaria DPRD Pelalawan
Ketua DPRD H. Nasarudin SH MH Pimpin Sidang Paripurna Pengesahan 5 Ranperda Menjadi Perda
Sabtu, 05 Agustus 2017 - 21:44:32 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Pangkalan Kerinci (detakriau.com) - Ketua DPRD Pelalawan H Nasarudin SH MH, pimpin  Sidang Paripurna Pengesahan 5 Ranperda menjadi Perda, Jumat (4/8/2017). Sesuai keputusan DPRD Pelalawan Nomor KPTS.18/DPRD/2017 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2017, bahwa Panitia Khusus I DPRD Pelalawan diberi tugas membahas 3 (tiga) Ranperda Kabupaten Pelalawan.

Ket Foto : Ketua DPRD Pelalawan H Nasarudin SH MH menandatangani berita acara Sidang Paripurna Pengesahan 5 Ranperda menjadi Perda.


Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Pelalawan, Abdullah, saat menyampaikan hasil pembahasan Pansus I di Gedung DPRD Pelalawan, Jumat (4/8/2017). Menurut politisi yang berasal dari PKS ini, ketiga ranperda dimaksud yaitu Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bono, Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pelalawan, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Kemudian Pansus I DPRD Kabupaten Pelalawan telah melakukan berbagai kegiatan seperti melaksanakan pembahasan dengan instansi terkait terhadap 3 (tiga) Ranperda, dan dilanjutkan dengan melaksanakan konsultasi ke Kementerian dan lembaga terkait.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap 3 (tiga) Ranperda Kabupaten Pelalawan bersama instansi terkait, menurut Abdullah, dapat disampaikan hasil pembahasannya. Tentang Ranperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bono, dijelaskan agar ranperda ini ditunda sampai Pemda benar-benar siap membentuk perusahaan umum daerah air minum, dalam hal kesiapan sarana prasarana jaringan operasional dan lain-lain.

Kemudian sambung Abdullah, pihaknya menyarankan agar Pemda membentuk UPTD Air Minum di setiap kecamatan untuk memaksimalkan pelayanan air bersih bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan hasil pembahasan soal Ranperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.


Selanjutnya, Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, dijelaskan Abdullah, Ranperda ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang harus diperdakan dalam waktu 3 (bulan)    setelah PP tersebut diundangkan dalam lembaran negara dan ditindaklanjuti pengaturan teknis yang diatur di dalam Perbup Kabupaten Pelalawan.

Foto Detak Riau.
Ket Foto : Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM menandatangani berita acara Sidang Paripurna.


"Dari hasil pembahasan Pansus I ini, kami dari Pansus DPRD Kabupaten Pelalawan sepakat menerima 2 (dua) Ranperda yang diajukan oleh Pemda Pelalawan tahun 2017 dengan memberikan sejumlah rekomendasi," kata Abdullah.

Rekomendasi dimaksud, sambung Abdullah, Pemda melalui instansi terkait segera merumuskan Perbup sebagai turunan pelaksanaan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pelalawan, dan melakukan sosialisasi pada masyarakat bersama DPRD terhadap Perda-Perda yang telah disahkan, khususnya terkait Perda P4GN.

Rekomendasi selanjutnya, tambah Abdullah, segera menyelesaikan rencana induk strategi pengelolaan air minum yaitu sistem pengembangan air minum Kabupaten Pelalawan (Rispam) dan mengajukan kepada Kementerian PUPR serta membentuk UPTD di setiap kecamatan, dan diminta kepada Pemda melalui bagian hukum Setda Pelalawan untuk melakukan penyempurnaan dalam penulisan legal draftingnya sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sementara itu, Pansus II DPRD yang membahas 3 (tiga) Ranperda lainnya menyampaikan hasil proses pembahasan yang telah dikaji oleh Pansus tersebut. Dalam Pansus II yang dibacakan oleh Ketua Pansus II, Abdul Muzakkir, disampaikan pembahasan Ranperda tentang Kebersihan dan Keindahan, Masjid Paripurna, dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2016.

Ranperda tentang Kebersihan dan Keindahan, menurut Muzakkir, Ranperda ini memuat 20 (dua puluh) pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Pelalawan yang tertib, tentram, bersih, indah, dan nyaman.

Sedangkan Ranperda tentang Masjid Paripurna, dijelaskan, dalam rangka lebih membangun masyarakat religius yang menjadi ciri khas Kabupaten Pelalawan sebagai bagian dari negeri Melayu, maka Pemkab Pelalawan telah mengusulkan Ranperda tentang Masjid Paripurna yang memuat 20 (dua puluh) pasal.


Berikutnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2016, menurut Muzakkir, terhadap ranperda ini Pansus II DPRD Pelalawan dapat menerima dan menyetujui ranperda ini menjadi Perda Pelalawan sekaligus Pansus II DPRD Pelalawan mengapresiasi atas kerja keras Pemkab Pelalawan di tahun anggaran 2016, sehingga mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan semoga predikat WTP ini dapat dipertahankan di tahun berikutnya.

"Dari hasil pembahasan Pansus II ini, kami dari DPRD Pelalawan memberikan sejumlah rekomendasi," terang Muzakkir. Di antaranya, pada prinsipnya Pansus II DPRD Pelalawan dapat menerima 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan tahun 2017 yakni ranperda tentang kebersihan dan keindahan, ranperda tentang masjid paripurna dan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pelalawan tahun anggaran 2016.

Foto Detak Riau.
Ket Foto : Sejumlah  anggota DPRD Pelalawan yang mengikuti Sidang Paripurna Pengesahan 5 Ranperda.


Selanjutnya, diminta pada Pemda Pelalawan untuk dapat membuat Perbup sebagaimana yang tercantum dalam isi pasal dari setiap ranperda yang disetujui, dan diminta pada Pemda Pelalawan melalui bagian hukum Setda Pelalawan untuk melakukan penyempurnaan legal drafting terhadap ketiga Perda ini sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Dengan telah disetujui Ranperda Kebersihan dan Keindahan diharapkan ke depannya Pemkab Pelalawan dapat meraih penghargaan Adipura. Tentunya hal ini bisa terwujud bilamana adanya kerja keras kita bersama dalam mewujudkan Pelalawan sebagai kabupaten yang bersih dan indah," kata Muzakkir, sambil menambahkan, yaitu diharapkan ranperda Mesjid Paripurna ini dapat menjadi contoh dan motivasi untuk lebih  menghidupkan syiar agama di setiap masjid yang ada di Kabupaten Pelalawan.
    
Pada kesempatan tersebut, Bupati Pelalawan HM Harris dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM mengatakan bahwa setelah melalui tahapan-tahapan proses pembahasan lima ranperda tersebut, maka Pemkab Pelalawan bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Pelalawan sepakat menyetujui lima ranperda untuk ditetapkan menjadi perda.

Pembahasan bersama lima ranperda tersebut berlangsung dalam suasana yang harmonis dan penuh dengan kekerabatan. Hal ini tentunya menandakan bersinergi dalam proses pembahasan hingga pengesahaan ranperda menjadi peraturan daerah.

Untuk mengenai ranperda hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
     
"Di mana selanjutnya ranperda pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (P4GN), di mana ranperda ini ditujukan untuk memberikan pedoman dan payung hukum bagi Pemkab Pelalawan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap warga masyarakat di Kabupaten Pelalawan untuk dijadikan dasar dan pedoman.
Ranperda Masjid Paripurna, ranperda ini merupakan jiwa dan karakteristik masyarakat Kabupaten Pelalawan yang religius dan penuh tata krama guna membentengi diri dari pengaruh atau intervensi budaya liberal-sekuler yang masuk kemasyarakat melalui media informasi yang ada," katanya.

Serta ranperda-ranperda kebersihan dan keindahan, di mana ranperda ini dibuat dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Pelalawan yang tertib, tenteram, dan nyaman, diperlukan adanya pengaturan dibidang kebersihan dan keindahan yang mampu melindungi warga masyarakat serta sarana dan prasarana.

Disebutkan juga untuk selanjutnya lima ranperda ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau selaku pembina rancangan produk hukum daerah (advetorial/rsc)



 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -