Sebanyak 192.885 Mahasiswa PTS Kesehatan Tak Lulus Ujian Profesi
Jumat, 29 September 2017 - 16:06:05 WIB
 
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Wayan Koster anggota komisi Pendididikan Tinggi
atau Komisi X di DPR RI minta  pada perguruan tinggi negeri, PTN. agar
mengacu pada UU Pendidikan Tinggi, selain bila diperlukan  fokus menjadi
perguruan tinggi kelas dunia atau world class university.

Ia mempertanyakan program mandiri yang berorientasi pasar dengan pembiayaan yang mahal.Termasuk dibukanya PTN  kelas jauh secara loss bebas yang marak akhir akhir ini .

Padahal pendidikan tinggi sumber anggarannya telah dialokasikan dalam APBN  untuk setiap tahunnya, kata Wayan Koster anggota Fraksi PDI Perjuangan pada wartawan di Jakarta (26/9/2017)

Sesuai dengan aturan UU Pendidikan Tinggi, antara Perguruan Tinggi Negeri, PTN. dan Perguruan Tinggi Swasta, PTS. sudah tak ada lagi diskriminasi dalam menyelenggarakan ujian.      

"Banyak PTS sebenarnya yang baik dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi yang sejajar dengan PTN", jelasnya.

Tugas Dirjen Dikti adalah meningkatkan standar PTS agar sejajar dengan PTN.

Sebelumnya asosiasi pendidikan tinggi bidang profesi kesehatan mengadu kepada DPR terkait dengan masih berlakunya ujian profesi yang diselenggarakan Dirjen Dikti Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Selain harus membayar biaya ujian yang mahal, dan soal ujian yang tidak bisa dibawa pulang. Masa depan mahasiswa yang tidak lulus terancam tidak bisa bekerja, padahal mahasiswa sudah lulus di perguruan tinggi tempat menimba ilmu.  Akan tetapi tidak diakui oleh Dirjen Dikti.

Hingga sekarang jumlahnya sudah mencapai  192.885  mahasiswa terhitung tiga tahun sejak 2013 -2016.

Mereka ini sudah mengeluarkan biaya besar selama kuliah. Kejadian serupa ini dialami oleh Sekolah Tinggi Kesehatan Fort de Kock, Bukittinggi, Sumatera Barat.

Sampai sekarang kami  masih mengalami pungutan oleh pejabat setempat, kata Zaenal Abidin yang menjabat Ketua Dewan Pembina. Erwin Kurai.

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -