Kedepannya MUI Akan Tetapkan UU Makanan Halal
Kamis, 12 Oktober 2017 - 12:28:28 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru ((DetakRiau.com) - Ketua Umum MUI Provinsu Riau, Prof. DR. HM. Nazir Kharim, MA memperkirakan dalam selang waktu sekitar 1 atau 2 tahun ke depan UU Makanan Halal ini akan diterapkan. Sehingga seluruh produsen yang ada bisa dipaksakan untuk mengurus label halal, agar tidak dikenakan sanksi atau tindakan.

"Masih perlu waktu dalam memberlakukan UU ini. Terutama saat ini lagi proses pembentukan komponen atau Tim Pemantau yang terdiri dari pihak terkait,"  jelasnya.

Dijelaskan juga, usaha pangan, obat-obatan dan kosmetik masyarakat dalam mendapatkan sertifikat halal setelah melalui kajian, diperiksa atau diaudit terhadap produk yang dihasilkan oleh LPPOM MUI Provinsi Riau. Kalau lolos uji atau pemeriksaan baru diberikan sertifikat halal dan stiker tanda halal diproduk atau tempat usaha. "Jadi akan dilihat dengan teliti apa komponen-komponen dari bahan produknya. Adakah mengandung hal-hal yang tidak halal seperti minyak babi, atau proses penyembelihan yang tidak benar dan lain sebagainya," jelasnya lagi.

Sertifikasi halal yang sudah diberikan juga dilakukan pemantauan secara berkala dengan melakukan razia. Kemasan masa berlaku dari label halal yang diberikan dengan masa berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang kembali. "Selain itu pada pemilik juga diminta untuk melakukan audit secara inten terhadap produk yang dihasilkanya sendiri nanti dilaporkan ke kita," tutupnya. (MCR/red)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -