Tersangka Kasus Lampu Penerangan Pemko Pekanbaru Dijemput Paksa ke Bangkinang
Jumat, 13 Oktober 2017 - 10:11:35 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (DetakRiau.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan tindakkan jemput paksa terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lampu Sorot Pemko Pekanbaru, ABD, Jumat (13/10/2017) dinihari tadi.

Tersangka diamankan di rumahnya di Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Yang bersamgkutan diamankan dan dijemput karenna telah dua kali pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka tidak dipenuhinya.


"Tadi malam Tim Penyidik sudah berhasil mengamankan 1 orang tersangka Tipikor Lampu Sorot atas nama ABD di rumahnya di Bangkinang. Sekira jam 12 an tadi malam, tersangka berhasil dibawa ke kantor Pidsus Kejati Riau untuk dihadapkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan sbg tersangka," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, sebagaimana dikutip dari tribunnews.com Jumat (13/10/2017) pagi.


Penyidik lanjut Sugeng akan melakukan pemeriksaan selama 24 jam sebagaimana batas waktu untuk mengambil keputusan melakukan tindakkan penahanan atau tidak terhadap tersangka.

"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk memeriksa tsk sebelum nanti diputuskan perlu tidaknya dilakukan penahanan," tegasnya.

Sementara itu dalam kasus ini Kejati telah menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka dalam perkara ini, M selaku penanggung jawab proyek, selaku KPA dan PPK (pejabat pembuat komitmen). Tersangka kedua Abd, selaku broker pihak swasta.

Tersangka ketiga, Mj juga selaku broker atau makelar. Tersangka keempat, Mhr, juga selaku broker. Terakhir HW merupakan broker sekaligus sebagai manager penjualan perusahaan penyedia lampu sorot tersebut.

Penganggaran pengadaan lampu sorot penerangan milik Pemko Pekanbaru ini dialokasikan dalam APBDP Pekanbaru 2016 silam.

Total anggaran Rp 6 Miliar, dan dugaan Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar. (*/biz/red)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -