DPRD : Secara Regulasi Gubernur Hanya Boleh Melakukan Pelantikan OPD 6 Bulan Jelang Tahapan Pilkada
Senin, 23 Oktober 2017 - 22:28:09 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (DetakRiau.com) - Gubernur Riau tidak diperbolehkan lagi mengisi jabatan yang kosong atau melantik pejabat baru, atas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih belum terisi hingga saat ini.

Hal ini dikatakan oleh anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Agus Hartanto kepada Tribun, Senin (23/10). Dikatakan politisi PKB Riau ini, secara regulasi, Gubernur Riau hanya boleh melakukan pelantikan paling lambat 6 bulan sebelum tahapan Pilkada dimulai.

"Gubernur tidak boleh lagi melakukan pelantikan saat ini, walau masih ada OPD yang kosong. Karena dalam aturan, kepala daerah dilarang melakukan pelantikan atau pun rotasi pejabat, enam Bulan sebelum masuk tahapan Pilkada dimulai. Sementara tahaoan pendaftaran kan tinggal beberapa bulan lagi. Kita juga tau gubernur juga mau ikut maju lagi," kata Ade Agus Hartanto kepada Tribun, Senin (23/10).

Jika Gubernur Riau nantinya tetap melakukan hal tersebut, maka menurut Ade Agus, dirinya bisa didiskualifikasi dari pencalonannya nantinya.

"Ini karena dilalaikan dulunya. Seharusnya, sudah diserahkan oleh Pansel, gubernur langsung tindaklanjuti, untuk apa harus menunggu lama," ujarnya.

Akhirnya, menurut Ade Agus Hartanto, pihaknya akan mengawal hal tersebut, agar gubernur tidak melakukan kesalahan nantinya.


Jika pun gubernur ingin tetap melakukan pelantikan, maka menurutnya itu harus atas seizin Kementerian Dalam Negeri. "Jika tidak, maka sanksi diskualifikasi dari pencalonan sudah menunggu," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau masih belum melantik 3 pejabat eaellon II untuk mengisi 3 OPD yamg masih kosong, di jabatan kepala dinas di Pemprov Riau. (biz/red)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -