Perihal PT RAPP
Menteri Siti: Bila Patuh, Pasti Kami Tunggu
Rabu, 25 Oktober 2017 - 19:58:42 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Jakarta (DetakRiau.com) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr Siti Nurbaya Bakar, terus memantau perkembangan rapat berkaitan dengan PT RAPP di beberapa Kementerian. Tidak hanya di Kementerian LHK, tapi juga di Kemenaker.

''Laporan dari Kemenaker, intinya tidak ada dasar bagi RAPP merumahkan karyawan apalagi PHK. Kalaupun ada, maka harus prosedural sesuai ketentuan yang berlaku, agar mentaati ketentuan termasuk langkah-langkah fasilitasi LHK sehingga perusahaan bisa berjalan baik,'' tegas Menteri Siti kepada wartawan usai rapat kerja di Kemenko Perekonomian dan Istana Negara. Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Perihal pemanggilan RAPP hari ini, kata Menteri Siti, hanya sebagai penegasan kembali pada kepatuhan perusahaan dalam penyusunan RKU sesuai aturan yang berlaku.

"Bila patuh, pasti kami tunggu. Lakukan proses sebagaimana mestinya dan perusahaan dapat berjalan normal. Bila tidak patuh, terpaksa KLHK akan mengambil langkah lebih lanjut," tegas Menteri Siti.

Ditambahkan Menteri Siti, bahwa akan ada fasilitasi pemerintah kepada swasta untuk mengatasi konflik yang menyebabkan sebagian areal HTI tidak efektif selama ini. Selain itu ada skema kemitraan dan juga areal lahan usaha pengganti (landswap).

"Sebenarnya banyak HTI yang tertekan, tidak berproduksi (meski ada tegakan masak tebang) karena harga kayu terlalu rendah. HTI ini juga bisa menjadi pemasok baru," pungkas Menteri Siti.

Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Ida Bagus Putera Parthama, mengungkapkan bahwa sebenarnya banyak solusi yang ditawarkan KLHK kepada RAPP. Namun ruang itu tidak dimanfaatkan perusahaan, malah justru berkembang isu PHK.

"Padahal terlalu jauh sekali berbicara PHK. Pabrik tidak perlu terganggu sampai 5 tahun yang akan datang. Sementara itu, kita bisa menempuh langkah-langkah untuk pengamanan bahan baku sebagaimana diatur Permenhut No. P.9/Menhut-II/2012," ungkap Putera.

Sementara itu, pihak manajemen RAPP yang diwakili Irsan Syarief dalam keterangannya pada kalangan media sesuai pertemuan, mengaku telah paham dengan aturan pemerintah.

''Operasional kami tetap bisa berjalan sambil kami melakukan revisi RKU, namun yang dilarang adalah penanaman kembali pada areal FLEG,'' katanya.***(rls/dra)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -