Merangsang Peningkatkan Produktivitas Kerja ASN
2018, Pemprov Riau akan Terapkan Sistem Gaji Tunggal
Rabu, 01 November 2017 - 06:37:37 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (DetakRiau.Com) - Pemerintah Provinsi Riau siap menerapkan sistem gaji tunggal (single salary system) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan.

Tujuan diterapkannya single salary system ini untuk merangsang peningkatkan produktivitas kerja ASN, sekaligus terkontrolnya pencapaian target dan penggunaan anggaran dalam program yang mereka jalankan.  

"Kemarin sudah kita sosialisasikan dihadapan pejabat-pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Riau," sebut Gubernur Riau (Gubri) H Arsyadjuliandi Rachman di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Selasa (31/10/2017) kemarin.

Gubri mengatakan, langkah ini sekalian sebagai bentuk mendukung Nawacita Bapak Presiden untuk pelaksanaan reformasi birokrasi. Nantinya, dalam konstruksi single salary system, pegawai hanya akan diberikan gaji bersih yang terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step.

Sistem ini mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan). Jadi, sistem penggajian berbasis jabatan tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan ruang, tapi didasarkan pada bobot atau grade jabatan.


"Sebagai awal dari keseriusan kebijakan ini, Pemprov Riau mulai melakukan sosialisasi single salary system kepada pucuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni pejabat-pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Riau. Dan Kita telah study banding ke Pemerintahan Kota Bandung untuk belajar single salary system dan sekarang kita langsung mendatangkan pemateri dari sana (untuk sosialisasi, red)," papar Gubri.

Adapun tujuan diterapkannya single salary system ini, terang Gubri, untuk merangsang peningkatkan produktivitas kerja ASN. Sekaligus terkontrolnya pencapaian target dan penggunaan anggaran dalam program yang mereka jalankan. 

"Hal ini juga dikarenakan kita mendukung Nawacita pak presiden untuk pelaksanaan reformasi birokrasi," jelasnya.

Nantinya, jelas Gubri, dalam konstruksi single salary system, pegawai hanya akan diberikan gaji bersih yang terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step. Sistem ini mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan).

"Jadi, sistem penggajian berbasis jabatan tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot atau grade jabatan," tuturnya.(*/ron/drc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -