Baleg DPR Belum Menerima Usulan Revisi UU Ormas dari Fraksi Demokrat
Rabu, 01 November 2017 - 16:28:03 WIB
 
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Kewenangan Presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan bukan berarti Presiden bisa bertindak subjektif
dalam mengambil putusan dalam pembubaran ormas yang tidak mencantumkan
azaz Pancasila.

Penyelesaian hukum tetap harus lewat jalur pengadilan untuk mencegah praktek otoriter. Kita menganut negara hukum yang berpegang pada hukum, bukan pada orang per orang yang memerintah.

Penegasan ini dikatakan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo dari Fraksi Partai Golkar saat ditemui wartawan di Jakarta Rabu (1/11/2017).

Pemerintah atau kepala negara juga tidak bisa main tangkap tanpa alat bukti yang cukup. Saya sependapat dengan usulan yang mengusulkan revisi Perpu Ormas yang telah disahkan menjadi undang undang pekan lalu.

Namum begitu saya setuju dengan pembubaran ormas yang tidak mencantumkan Pancasila sebagai azaz. Karena Pancasila sudah diterima sebagai azas negara dan azaz bersama dalam berbangsa, jelasnya.

Hingga sekarang Badan Legislasi DPR belum menerima usulan revisi UU Ormas dari partai yang menolak Perpu atau yang menerima Perpu dengan catatan.

Usulan revisi  bisa disampaikan kepada Baleg disertai dengan naskah akademisnya, dan alasannya, ujarnya.

Apalagi Baleg DPR sampai sekarang belum menetapkan dan memutuskan program legislasi nasional untuk  tahun 2018, yang akan dibahas dalam masa sidang yang akan datang.

"Ini peluang bagi pengusul revisi UU ormas untuk menyampakan usulan revisinya", kata Firman yang baru kembali dari kunjungan kerja dari Propinsi Jambi.

Sebelumnya Ahmad Reza Patria wakil Ketua Komisi II  menyatakan setuju dengan pembubaran ormas yang tidak mencamtuman azas Pancasila, termasuk HTI, sepenjang lewat mekanisme peradilan.

"Oleh karenanya pembubaran ormas tidak bisa diserahkan pada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Ham seperti yang diatur dalam Perpu yang telah disahkan menjadi Undang Undang", katanya .

Pada hari Selasa kemarin, Fraksi Partai Demokrat telah menyampaikan usulan revisi UU Ormas kepada Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Hadir Eddie Baskoro yang biasa disapa Ibas yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat dan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Erwin Kurai. 

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -