Permohonan Kasasi Ditolak MA
Herliyan Saleh Dipidana 10 Tahun Penjara dan Didenda Rp500 Juta
Selasa, 14 November 2017 - 02:52:36 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Jakarta (DetakRiau.Com) - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.

 Sebaliknya, MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang  kasus korupsi dana bansos Bengkalis itu, tiga hakim Mahkamah Agung yakni Artijo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap sepakat dan satu pandangan hukum untuk menegakkan hukum dengan mempidanakan Herliyan Saleh 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta,  subsidair 8 bulan kurungan serta diperintahkan untuk segera ditahan.

Info yang diterima dari sumber terpercaya di Mahkamah Agung, Senin (13/11/2017), kasus kasasi Herliyan dan JPU teregister nomor 2234/K/Pid.sud/2017 dengan terdakwa Ir Herliyan Saleh, Msc. Sementara pemohonnya JPU dan terdakwa.

Diberitakan sebelumnya di banyak media, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru resmi menerima memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis atas banding mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas banding terdakwa korupsi dana hibah bansos ini dinilai masih rendah. Selain JPU, pengacara Herliyan juga turut mengajukan kasasi dengan alasan sebaliknya. 

Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhi hukuman selama tiga tahun, dan denda‎ Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan badan terhadap Herliyan. Sementara  pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Herliyan Saleh divonis 1 tahun 6 bulan, denda ‎Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan badan. 

JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena menilai hukuman masih jauh dari tuntutan yang diajukan. Terhadap Herliyan JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan.‎ 

‘’Kami sudah terima memori kasasi dari Jaksanya. Dari pengacara yang bersangkutan (Herliyan Saleh) juga sudah kami terima memori kasasinya. Keduanya sama-sama kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru,’’ jelas Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring SH.  

Perkara korupsi ini terjadi 2012 lalu. Saat itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana sebesar Rp230 miliar untuk dana hibah atau bantuan sosial. Dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukannya atau fiktif hingga negara dirugikan Rp31 miliar lebih. 

JPU Kejari Bengkalis Tulus SH ketika dikonfirmasi terpisah dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menyerahkan memori Kasasi ke Pengadilan Tipikor. 

‘’Senin (3/7) itu, saya langsung serahkan,’’ jelasnya.  

Selain Herliyan, ada 8 orang yang juga sudah dinyatakan bersalah dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Bagian Keuangan Azrafiani Aziz Rauf, Ketua DPRD Bengkalis nonaktif Heru Wahyudi, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah.(*/ron/drc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -