BANI akan Berkantor di Pekanbaru
Chandra: Angin Segar bagi Pelaku Bisnis di Bumi Lancang Kuning
Selasa, 14 November 2017 - 03:16:49 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (DetakRiau.Com) - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) akan berkantor di Pekanbaru, Riau. 

Keberadaan BANI di Pekanbaru nanti akan sangat dibutuhkan oleh kalangan pelaku bisnis di Riau.

"Penyelesaian sengketa lewat lembaga arbitrase masih diminati oleh kalangan pebisnis di Riau," sebut Ketua KOMTAP Hukum dan Advokasi Dunia Usaha Kadin Riau yang juga pengacara senior di Riau, Chandra Halim SH kepada insan pers di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru, kemarin.

Chandra, baru tiba di Pekanbaru setelah dua hari mengikuti "public training arbitrase lanjutan dan APS" di Jakarta.

Chandra bersama empat orang rekannya dari komisi hukum LPJK Riau yang di ketuai Aswandi, tahun 2016 lalu telah mengikuti training arbitrase tingkat dasar. 

"Training tahun 2017 di Jakarta adalah yang kedua.Selanjutnya tanggal 15 Desember 2017 nanti kita akan mengikuti ujian akhir," ujar Chandra yang akrab dengan Ketua Dewan Penasehat DPN Peradi, Profesor Otto Hasibuan.

Menurut Chandra, secara garis besar berperkara di BANI dinilai tidak serumit di lembaga peradilan. Dan umumnya, alasan pelaku usaha atau badan hukum mendaftarkan sengketanya di BANI lantaran badan arbitrase mengedepankan musyawarah. Dengan begitu, penyelesaian perkara didominasi dengan rangkaian mediasi oleh majelis arbiter sebagai penengah. Adapun arbiter juga dipilih langsung oleh para pihak yang bersengketa. Tujuannya, agar majelis arbiter dapat menjadi wasit yang adil dan tidak ada benturan kepentingan (conflict of interest) dalam memeriksa perkara.

Selain itu, perkara yang berjalan di badan arbitrase juga bersifat rahasia dan tertutup untuk publik. Putusannya pun bersifat final dan mengikat. Alhasil, putusan tidak dapat diupayakan di tingkat banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK). Waktu berperkara di BANI pun dibatasi 180 hari.

“Penyelesaian perkara di BANI tidak seformal di pengadilan. Waktunya pun singkat dan tidak berlaru-larut. Mudah-mudahan apa yang kita perjuangkan dapat terwujud dan BANI akan ada di Riau. Tentunya Ini angin segar bagi para pelaku bisnis di bumi Lancang Kuning," ujar Chandra Halim yang rajin treadmill untuk menjaga staminanya.

Chandra juga menjelaskan, putusan arbitrase dapat dibawa ke pengadilan negeri apabila ada satu pihak yang tidak menjalankan putusan BANI secara sukarela.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), BANI memiliki dasar hukum yang kuat: Undang-undang Nomor 30 tahun 1999, perjanjian Arbitrase, pasal 34 ayat (2) UU 30/99 serta rule and prosedure BANI.(*/ron/drc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -