Dalam Waktu Dekat Gubri Bakal Mutasi Jabatan Eselon III dan IV
Senin, 20 November 2017 - 21:03:23 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru  (DetakRiau.com) - Siap-siap, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman akan melakukan mutasi jabatan eselon III dan IV. Namun perombakan struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, terlebih dahulu harus meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rencana dilakukannya mutasi pejabat eselon III dan IV tersebut, seiring banyak posisi kosong yang ditinggal pejabat karena sudah atau memasuki usia pensiun. Selain itu, juga terkait pengisian jabatan puluhan Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pendidikan Riau yang tesebar di kabupaten kota, termasuk karena hasil evaluasi yang dianggap perlu penyegaran.

"Kawan waktunya inikan kewenangan pak Gubernur. Tapi diantaranya rencana mutasi pejabat eselon III dan IV ini karena memang kebutuhan. Kan sekarang ini banyak yang pensiun, karena evaluasi juga. Bagi yang tak bisa bekerja, tentu perlu diberi penyegaran. Ya ada juga pengisian jabatan di UPT," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (20/11/17).

Ikhwan merincikan posisi jabatan eselon III dan IV yang kosong karena ditinggal pejabat karena pensiun terhitung Februari mencapai 21 orang. Menurutnya, dari ketiga alasan yang disampaikannya itu, menyebabkan mutasi jadi kebutuhan.

"Kalau waktunya, inikan sepenuhnya kewenangan pak Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," ujar Ikhwan lagi.

Selain itu, mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau ini juga menyatakan bahwa Gubernur Riau sudah memanggil dua dari sembilan nama pejabat yang sebelumnya sudah diassesment Tim Panitia Seleksi (Pansel) untuk tiga jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dengan begitu, total sembilan nama-nama yang sudah dipanggil tersebut tinggal menunggu tahap penentuan, siapa diantaranya nantinya yang akan ditunjuk Gubernur Riau untuk menjabat tiga OPD yang hingga saat ini masih dijabat pimpinan sebelumnya dengan status Pelaksana Tugas (Plt).

Ketiga OPD tersebut, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Energi dan Sumber Daya Miniral (ESDM) serta Dinas Perhubungan. Seperti halnya rencana mutasi pejabat eselon III dan IV yang akan dilakukan mutasi, untuk pengisian tiga OPD ini juga harus sama-sama tetap meminta izin dengan Mendagri.

"Mana yang dulu atau waktunya bersamaan, kita lihat saja nanti. Inikan semua kewenangan pak Gubernur semuanya," jelas Ikhwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai aturan, UU Nomor 10 Pasal 71 melarang kepala daerah melantik enam bulan sebelum saat penetapan Pasangan Calon (Paslon). Hal ini bertujuan untuk menghindari keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.

Namun, mutasi jabatan yang dianggap memang dibutuhkan bisa saja dilakukan, jika mendapatkan izin dari Mendagri. Untuk Gubernur Riau sendiri batas akhir dibolehkannya melantik, yakni pada 12 Agustus lalu.(MCR/red)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -