Antisipasi Terjadi Tindak Pidana Saat Liburan
Polsek Singhil Gelar Operasi K2YD dan Cipkon, 10 Pegiat Dunia Malam Diamankan
Minggu, 03 Desember 2017 - 16:32:10 WIB
 
TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN (DetakRiau.com) - Pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dan Operasi cipta kondisi (Cipkon) Polsek Singingi Hilir dalam mengantisipasi Curas, Curat dan Curanmor (C3). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi Hilir AKP Bambang Hariyanto SH MH, beserta 15 Personil Polsek Singingi Hilir, pada Sabtu malam (2/12/2017).

Demikian disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres AKP G Lumban Toruan kepada media, Minggu (3/12/2017) di Teluk Kuantan.

Dimana kegiatan operasi dibagi menjadi 2 team, yakni team 1 melaksanakan operasi mengantisipasi Curas, Curat dan Curanmor di Jalan Lintas depan Polsek Singingi Hilir. Terhadap kegiatan ini, dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintasi Polsek Singingi Hilir tersebut. Dan dilakukan pemerikasaan kelengkapan surat surat kendaraan, serta pengendara atau penumpang dan barang bawaan pun dilakukan pemeriksaan. Selama operasi berlangsung tidak ada ditemukan hal hal yang melanggar hukum," ujar Kasubbag Humas Polres Kuansing.

Sementara kata Lumban, Team 2 melaksanakan operasi penertiban cafe atau warung remang remang di wilkum Polsek Singingi Hilir. Dimana kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu malam sekira pukul 22.30 WIB dan ditemukan adanya aktifitas cafe atau warung remang remang tengah berlangsung.

Selama operasi berlangsung, di Cafe Tion yang merupakan milik Kusmiati, berada di Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir didapati sejumlah wanita penghibur dan 1 orang tamu, yakni Yuni (23), warga Desa Suka Maju, Ryan Efendi (18), warga Desa Muara Bahan, Dita (22), warga Desa Mudik Ulo Kecamatan Hulu Kuantan, dan Oktavia (21), merupakan warga Tembilahan Kabupaten Inhil.

Kemudian di Cafe Sis yang merupakan milik Siswanto (37), berada di Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir juga didapati tengah beroperasi, dan ditemukan sejumlah pelayan atau wanita penghibur sedang menunggu pelanggan atau tamu. Diantaranya, Oktavia (21), merupakan warga Rengat Kabupaten Inhu, Farida (20), warga Petapahan Kabupaten Kampar, Olivia Rani (19) warga Desa Sungai Kuning Kecamatan Sngingi, dan Sriyana (25), merupakan warga Tembilahan Kabupaten Inhil.

Pegiat diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa, Bir Putih Anker sebanyak 25 botol dan Bir Hitam Guiness sebanyak 5 botol dari kedua tempat tersebut," jelas Lumban.

"Seluruh pegiat yang diamankan pihak kepolisian tersebut dikenakan sanksi Tipiring, dan selama kegiatan berlangsung sampai selesai sekira pukul 01.00 WIB situasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif," tutup Kasubbag Humas Polres Kuansing.***(dra)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -