PN Pekanbaru Putuskan Lahan Seluas 56 Ha Milik Darmawi dan A Gaffar Mas
Suhendro: Klien Saya Merasakan Keadilan
Senin, 04 Desember 2017 - 17:25:45 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (DetakRiau.Com) - Lahan seluas 56 hektare (ha) yang berlokasi di RT 04 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, akhirnya diputuskan jatuh ke tangan Darmawi sebagai penggugat 1 dan Abdul Gaffar alias A Gaffar Mas selaku penggugat 2. 

Keputusan itu berdasarkan surat PN Pekanbaru No.81/pen.pdt/sita.Eks-pts/2017/PN.PBR Jo.No.162/pdt.G/2014/PN.PBR Jo.No.177/pdt/2015/PT.PBR Jo.No.1928 K/pdt/2016 tertanggal 04 Desember 2017. 

"Kami dari Tim Juru Sita PN Pekanbaru pada hari ini telah melaksanakan letak sita dengan objek lahan seluas 56 hektare di RT 04 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Maka letak sita mulai berlaku hari ini,'' terang Ketua PN Pekanbaru, Drs Arifin SH MHum melalui Tim Juru Sita PN Pekanbaru, Hendri Ruspiyanto saat membacakan berita acara pelaksanaan letak sita terhadap lahan seluas 56 ha yang berlokasi di Jalan Tujuh Puluh dekat kawasan PLTU Tenayan Raya, Kelurahan Tenayan Industri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Senin (04/12/2017).

Pelaksanaan letak sita tersebut disaksikan langsung oleh Tim Pengacara penggugat yakni DR Suhendro SH MHum dan pengacara tergugat yakni Bagan Jaya Sinaga SH. Selain itu juga disaksikan pihak Kecamatan Tenayan Raya, pihak Kelurahan Tenayan Industri, pihak Polsek Tenayan Raya serta tokoh masyarakat.

Pelaksanaan letak sita ini, beber Hendri, PN Pekanbaru dengan ini membaca permohonan tertanggal 15 November 2017 No.58/SH.AD/XI/2017 perihal pelaksanaan sita eksekusi yang diajukan oleh DR Suhendro SH MHum, Chandra Halim SH MH, Cutra Andika SH MH selaku para advokat pada Kantor Pengacara Suhendri & Rekan yang beralamat di Kompleks Riau Bisnis Blok B 31, Jalan Riau, Pekanbaru, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 07 September 2017. Yakni bertindak untuk dan atas nama Darmawi yang beralamat di Jalan Pembina 2 No. 57 Blok A RT 001 RW 008 Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir yang semula disebut sebagai penggugat 1. Berikutnya, Abdul Goffar alias A Gaffar Mas bertempat tinggal di Pembina 2 No. 57 Blok A RT 002 RW 007 Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir  selanjutnya disebut sebagai penggugat 2.

Kedua penggugat, sebut Hendri, adalah pemohon eksekusi terhadap objek perkara yakni berupa sebidang tanah lebih kurang seluas 56 ha yang terletak di Suak Lelo pada Sub Proyek Pedesaan Perkebunan Tenayan Raya RT 004 RW 014 Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya yang setelah pemekaran dinamakan Kelurahan Tenayan Industri.

Perkara ini, jelas Tim Juru Sita PN Pekanbaru ini, bermula dari ikatan perjanjian tertanggal 02 Desember 2008 antara Edy Suryanto sebagai tergugat dengan Darmawi sebagai penggugat 1 dan Abdul Goffar alias A Gaffar Mas selaku penggugat 2. Dan surat keterangan pernyataan yang ditandatangani oleh A Gaffar Mas sebagai penggugat 2 dan Darmawi sebagai penggugat 1 serta Edy Suryanto sebagai tergugat tertanggal 30 April 2009 dalam keadaan kosong, bebas dari pengusaan pihak lain dan tanpa beban apapun. 

1; Milik penggugat 1 seluas 78 ha dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah Tanwzir alias Ayang 280 meter, sebelah selatan berbatasan dengan tanah A Gaffar Mas 280 meter, sebelah timur berbatasan dengan tanah PT Bintan 1.000 meter dan sebelah barat berbatasan dengan tanah Kamaluddin atau Robert Sanuri atau Pemko Pekanbaru 1.000 meter. 

2; Milik penggugat 2 seluas 78 ha dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah Darmawi 280 meter, sebelah selatan berbatasan dengan tanah Syamsir Abdul Gaffar Mas, Wahyudi, Chandra Halim 280 meter, sebelah timur berbatasan dengan PT Bintan 1.000 meter, sebelah barat berbatasan dengan tanah Iman Tohir atau Robert Sanuri, Pemko Pekanbaru 1.000 meter.

Membaca pula penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru No.81/pen.pdt/sita.Eks-pts/2017/PN.PBR Jo.No.162/pdt.G/2014/PN.PBR Jo.No.177/pdt/2015/PT.PBR Jo.No.1928 K/pdt/2016 tertanggal 06 November 2017 perihal pelaksanaan teguran terhadap Edy Suryanto bertempat tinggal di Jalan Riau No.128 JK Pekanbaru sebagai tergugat yang selanjutnya disebut sebagai termohon eksekusi. 

Berita acara almanning 14 November 2017 pemohon eksekusi hadir kuasa hukumnya Cutra Andika SH dan termohon eksekusinya hadir kuasa hukumnya Bangun PH Pasaribu SH. Selanjutnya Ketua PN Pekanbaru memberikan teguran terhadap pihak termohon agar dalam waktu delapan hari melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.  Namun, apabila ada musyawarah atau kesepakatan perdamaian lebih baik daripada eksekusi, maka silahkan pemohon dan termohon berunding dahulu jika ada hasil harap disampaikan ke pengadilan.

Menimbang bahwa termohon eksekusi sampai saat ini tidak menunjukkan itikad baiknya untuk melaksanakan putusan PN Pekanbaru, No.162/pdt.G/2014/PN.PBR tanggal 20 Mei 2015 Jo.No.177/pdt/2015/PT.PBR tanggal 3 Februari 2016 Jo.Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.1928K/pdt.2016 tanggal 14 Desember 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, secara sukarela maka untuk kepastian hukum pelaksanaan eksekusi perlu kiranya terlebih dahulu sita eksekusi terhadap objek perkara sebagaimana dimohonkan oleh kuasa pemohon eksekusi melalui suratnya tanggal 15 November 2015 No.58/esa.advokat/XI/2017.

"Menimbang bahwa setelah kami meneliti dan mempelajari  dengan cara seksama permohohan kuasa pemohon eksekusi didukung bukti-bukti yang kuat serta cukup beralasan berdasarkan hukum, sehingga permohonan eksekusi pemohon eksekusi dapat diterima," sebut Tim Juru Sita PN Pekanbaru ini.

Memperhatikan pasal 208 RBG serta ketentuan-ketentuan pendukung lain yang berkepentingan dengan perkara ini, papar Hendri lagi, menetapkan, mengabulkan permohonan kuasa pemohon eksekusi tersebut di atas dan memerintahkan kepada panitera PN Pekanbaru atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya pasal 209 RBG yang sah disertai 2 orang saksi yang termuat dalam pasal 210 RBG untuk melakukan penyitaan eksekusi terhadap objek sengketa yaitu sebidang tanah seluas 56 ha yang terletak  di Suak Lelo pada Sub Proyek Pedesaan Perkebunan Tenayan Raya RT 004 RW 014 Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya yang setelah pemekaran dinamakan Kelurahan Tenayan Industri, yang menjadi objek perjanjian dan peningkatan tertanggal 2 Desember 2008 antara Edi Suryanto (tergugat) sebagai pihak pertama dengan Darmawi (penggugat I) dan A Gaffar Mas (Penggugat 2) serta surat keterangan pernyataan yang ditandatangani oleh A Gaffar Mas (Penggugat 2) dan Darmawi (Penggugat 1) serta Edi Suryanto (tergugat) sebagai pihak kedua tertanggal 30 April 2009 dalam keadaan baik dan kosong, bebas dari penguasaan pihak lain serta tanpa beban apapun.

1; Milik penggugat 1 seluas 78 ha dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah Tanwzir alias Ayang 280 meter, sebelah selatan berbatasan dengan tanah A Gaffar Mas 280 meter, sebelah timur berbatasan dengan tanah PT Bintan 1.000 meter dan sebelah barat berbatasan dengan tanah Kamaluddin atau Robert Sanuri atau Pemko Pekanbaru 1.000 meter. 

2; Milik penggugat 2 seluas 78 ha dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah Darmawi 280 meter, sebelah selatan berbatasan dengan tanah Syamsir Abdul Gaffar Mas, Wahyudi, Chandra Halim 280 meter, sebelah timur berbatasan dengan PT Bintan 1.000 meter, sebelah barat berbatasan dengan tanah Iman Tohir atau Robert Sanuri, Pemko Pekanbaru 1.000 meter.

"Demikianlah pada hari ini kita telah laksanakan letak sita. Dimana pada letak sita ini kami minta kepada pihak termohon, apapun yang kami letak sita ini pada intinya ini termohon yang menanam sawit, silahkan seperti  biasa. Kami hanya menyita saja, meletakkan sita, silahkan termohon untuk memanen dan kami tidak menghalangi untuk itu. Itu yang bisa kami sampaikan,'' terang Hendri.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon, DR Suhendro SH MHum mengatakan, sita eksekusi ini akhirnya ingin melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu, yang mana tanah ini harus kembali diserahkan kepada pemiliknya yaitu Darmawi dan A Gaffar Mas.

"Artinya disini klien saya ini merasakan keadilan. Sehingga dengan adanya sita eksekusi ini merupakan langkah awal nanti untuk melakukan eksekusi setelah prosedur ini dilaksanakan,'' terang Suhendro.

Awal mula perkara ini muncul, beber Suhendro, dulu kliennya menjual tanahnya ke tergugat yakni Edi Suryanto. Yakni melalui mekanismen mereka membuat perjanjian jual beli. Tapi tergugat tidak membayar sesuai tahapan-tahapan yang sudah diperjanjikan dalam perjanjian jual beli yang telah mereka buat. Kemudian dinilai juga perjanjian jual beli itu tidak disaksikan oleh kepala desa.

"Jadi dasar gugatan kami pada waktu itu adalah wanprastasi, dimana tergugat tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian jual beli yang mereka buat. Jadi kalau secara hukum kalau terbukti wanprastasi, maka perjanjian itu dapat dibatalkan. Disini terbukti bahwa Mahkamah Agung sudah memutuskan demikian. Dan sebenarnya di Pengadilan Tinggi sudah dibatalkan perjanjian itu," terang Suhendro.

Terkait adanya keberatan dari pihak tergugat yang disampaikan kuasa hukum tergugat, Suhendro mengatakan, ketika perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri, pihak tergugat tidak mengajukan tuntutan balik untuk pengembalian uang yang sudah mereka bayar.

"Dia sudah membayar sekian, dia tidak menggugat itu. Yang dia gugat supaya jual beli itu dinyatakan sah. Termasuk SKGR-SKGR itu dinyatakan sah. Ini sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri dan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung," ujar Suhendro seraya menyebutkan, pelaksanaan eksekusi sesuai dengan peraturan dan hukum acara yang berlaku mungkin nanti akan diadakan pengumuman.

"Dalam waktu yang sudah ditentukan dalam undang-undang, pengadilan akan menerbitkan penetapan eksekusi. Dan mengenai waktunya kita minta secepatnya. Yang patut itu kurang lebih dalam waktu 14 hari setelah diumumkan itu harus dieksekusi. Itu harapan saya supaya segera dieksekusi. Setelah dieksekusi seluruh tanaman yang ada di lahan itu wajib dikosongkan. Eksekusi itu termasuk pengosongan lokasi. Karena putusan pengadilan itu memerintahkan tergugat untuk menyerahkan lahan ini dalam keadaan kosong kepada penggugat. Nanti yang mengosongkan lahan itu adalah Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui juru sita," katanya.(zulmiron)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -