18 Januari 2018
Bupati H Mursini Akan Melantik 68 Kepala Desa Se Kuansing
Sabtu, 06 Januari 2018 - 22:31:38 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Teluk Kuantan (DetakRiau.com) - Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2017 pada pasal 88 ayat (3) dinyatakan "Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan Keputusan Bupati" dan pada pasal 89 ayat (1) dinyatakan Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati serta pada pasal 91 ayat (1) dinyatakan "Pelantikan Kepala Desa terpilih dilaksanakan pada akhir masa jabatan Kepala Desa lama".

Berkanaan dengan hal tersebut, sesuai dengan Perda Kabupaten Kuansing tahun 2017, maka Pemerintah Daerah akan segera melaksanakan pelantikan terhadap Kepala Desa terpilih pasca dilaksanakan Pilkades Serentak se Kabupaten Kuansing beberapa waktu lalu.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, H Muharlius SE MM melalui Kepala Bidang PMD Drs Napisman kepada DetakRiau.com saat di konfirmasi pada Sabtu siang (6/1/2018) di Teluk Kuantan.

Dikatakan Kabid PMD Drs Napisman, bahwa pelaksanaan pelantikan Kepala Desa Terpilih direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2018 yang akan diikuti oleh sebanyak 67 Calon Kepala Desa Terpilih dan 1 Pengganti Antar Waktu (PAW).

"Sebanyak 51 Calon Kepala Desa Terpilih yang saat ini telah habis masa jabatan kepala desanya (telah berakhir) pada 21 Desember 2017 dan dijabat oleh Pejabat Kepala Desa," kata Napisman.

Sementara kata Napisman, "Sebanyak 16 Calon Kepala Desa Terpilih yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada bulan Januari 2018 (tanggal 4-18 Januari 2018)," tambahnya.

Sedangkan untuk satu desa lainnya, lanjut Napisman, yang juga akan dilaksanakan pelantikan kepala desanya, yakni "Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi, dimana kadesnya beberapa waktu lalu meninggal dunia," beber Napis.

Ini dia rinciannya, sebanyak 68 desa yang akan dilaksanakan pelantikan kepala desanya tersebut.

1. Kecamatan Kuantan Mudik : Desa Muaro Tombang, Koto Cengar, Air Buluh, Aur Duri, Pebaun Hilir, dan Koto Lubuk Jambi.

2. Kecamatan Kuantan Tengah : Desa Sitorajo, Seberang Taluk Hilir, Jake, Koto Kari, Beringin, dan Munsalo.

3. Kecamatan Cerenti : Desa Tanjung Medan.

4. Kecamatan Benai : Desa Benai Kecil.

5. Kecamatan Gunung Toar : Desa Petapahan, dan Pulau Mungkur.

6. Kecamatan Hulu Kuantan : Desa Sungai Pinang, Sungai Alah, dan Inuman.

7. Kecamatan Pangean : Desa Tanah Bekali, Sukaping, Pauh Angit, dan Pulau Rengas.

8. Kecamatan Logas Tanah Darat : Desa Sukaraja, Lubuk Kebun, Giri Sako, Hulu Teso, Sungai Rambai, Kuantan Sako, Teratak Rendah, Logas, Situgal, Rambahan, dan Sako Margasari.

9. Kecamatan Singingi Hilir : Desa Simpang Raya, Koto Baru, Sungai Buluh, Bukit Raya, Muara Bahan, dan Sungai Paku.

10. Kecamatan Inuman : Desa Pulau Busuk Jaya, Seberang Pulau Busuk, Banjar Nan Tigo, Pulau Busuk, Pulau Panjang Hilir, Sigaruntang, dan Bedeng Sikuran.

11. Kecamatan Kuantan Hilir Seberang : Desa Koto Rajo, Teratak Jering, Tanjung Putus, Tanjung Pisang, Danau, Pulau Beralo, dan Kasang Limau Sundai.

12. Kecamatan Sentajo Raya : Desa Geringging Jaya, Teratak Air Hitam, Pulau Kopung, Parit Teratak Air Hitam, dan Pulau Komang.

13. Kecamatan Pucuk Rantau : Desa Ibul, dan Setiang.

14. Kecamatan Kuantan Hilir : Desa Dusun Tuo, dan Banuaran.

15. Kecamatan Singingi : Desa Logas, Pulau Padang, Pangkalan Indarung, Pasir Emas, dan Sumber Datar.

Direncanakan pelantikan terhadap 68 Kepala Desa ini nantinya dijadwalkan pada tanggal 18 Januari 2018 mendatang. Berdasarkan hasil rapat bersama, pada Jumat (5/1/2018) kemarin di Ruang Multi Media Kantor Bupati Kuansing.

"Pelantikan Kepala Desa Serentak se Kuansing, yang akan dilantik langsung oleh Pak Bupati H Mursini. Rencananya akan dilaksanakan di Gedung Aula SMA Pintar Teluk Kuantan," tutup Napis.***(dra)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -