Istana Siak Asserayah Hasyimiah Dibakar OTK
Syamsuar: Saya Mengutuk Keras Tindakan Biadab dan Tak Terpuji Ini
Senin, 08 Januari 2018 - 23:38:16 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (DetakRiau.Com) - Istana Siak Asserayah Hasyimiah yang beralamat Jalan Sultan Syarif Qasim, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, dibakar Orang Tak Dikenal (OTK), Senin (08/01/2018) sekira pukul 15:10 WIB.

Pada saat kejadian, dari tiket masuk pengunjung diketahui sekira 15 orang dan penjaga Istana sebanyak 10 orang yang berada di seputaran Istana, namun tidak ada yang berada di TKP. Terdapat CCTV di TKP, namun tidak menghadap ke objek yang terbakar.

Pengrusakan di bagian ruang tengah Istana Siak Sri Indrapura dengan cara dibakar ini, diduga menggunakan BBM dalam botol air mineral yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.

Kini botol bekas air mineral berukuran sedang yang sudah terbakar separuh itu menjadi barang bukti. Selain itu kain yang dikenakan patung pengawal sultan terbakar sebanyak 2 patung. Kain gorden warna merah berukuran besar yang sudah terbakar setengah.

"Saya mendapat kabar mengejutkan sore tadi, ada oknum yang diindikasi sengaja membakar Istana Siak Asserayah Hasyimiah. Saya sangat mengutuk keras tindakan biadab dan tidak terpuji ini. Saya juga telah berkoordinasi dengan semua jajaran terkait, termasuk pihak kepolisian, untuk segera mengusut kejadian ini dengan tuntas. Saya berharap pelaku dapat segera ditangkap dan bilamana memang ada indikasi kesengajaan ingin merusak salah satu warisan budaya milik Indonesia ini, kiranya pelaku dapat diberi hukuman yang setimpal. Saya juga mengajak masyarakat, bilamana memiliki informasi yang bisa membantu mengungkap kasus ini, untuk segera menghubungi aparat. Mari kita berdoa bersama, agar kejadian ini tidak lagi terulang dan semoga Allah SWT selalu melindungi Negeri kita dari tindakan serta perbuatan tercela," geram Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi dikutip Detakriau.com dari laman facebooknya, Senin (08/01/2018).

Sementara itu, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menyayangkan adanya upaya pembakaran Istana Siak oleh OTK tersebut.

Menurut pria yang akrab disapa Andi Rachman ini, pembakaran Istana Siak berarti telah menyakiti marwah masyarakat Riau. 

"Saya menyayangkan masih ada orang yang tak peduli dengan cagar budaya di Riau, dengan cara membakarnya. Apalagi Istana Siak merupakan cagar budaya, dan Siak sudah merupakan Kota Pusaka. Ini harus diusut tuntas karena Istana Siak merupakan marwah masyarakat Riau khususnya, nusantara umumnya. Pihak keamanan harus mengusut ini sampai tuntas," tegas Gubri.
 
Gubernur Riau menegaskan, agar membuat jera pelaku pembakar, dirinya meminta kepada aparat kepolisian segera menangkap pelaku. Selain itu, pemerintah Siak bisa melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI. Karena istana Siak merupakan cagar budaya tak ternilai harganya.
 
"Tentu kita berharap aparat kepolisian bisa mengamankan pelaku pembakar. Apa yang menjadi alasannya membakat cagar budaya milik Riau. Istana Siak merupakan salah satu bukti berkembangnya budaya Melayu Riau. Selain itu kita juga meminta agar melaporkan ke Kemendikbud," kata Andi Rahman biasa ia disapa.
 
Untuk hukum yang berlaku bagi pelaku yang dengan sengaja membakar cagar budaya, sesuai UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengacu pada pasal 105; setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pasal 66 ayat (1) dipidana dgn pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00. (*/ron)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -