Kapolres Kuansing Berkomitmen Berantas PEKAT di Lokalisasi Bate
Rabu, 10 Januari 2018 - 19:37:42 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Teluk Kuantan (DetakRiau.com) - Komitmen Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto SH SIK untuk memberantas PEKAT (penyakit masyatakat) dengan menangkap terduga pelaku tindak pidana Mucikari/Prostitusi di cafe remang remang di Bate Kecamatan Kuantan Mudik.

Hal tersebut dibuktikan dengan permulaan dan melakukan penangkapan tanpa ampun terhadap pelaku tersebut. Dimana pada Senin (8/1/2018) telah dilakukan penangkapan terhadap sejumlah pelaku beserta barang bukti (BB).

Sejauh ini, dari lokasi prostitusi yang cukup menggerahkan masyarakat telah diamankan para pelaku, pemilik, pekerja atau wanita penghibur di lokalisasi prostitusi tersebut.

HG Alias H (32) dan PL Alias E (52), merupakan pemilik tempat prostitusi di kawasan perbatasan Provinsi Riau - Sumbar (Kabupaten Kuansing - Dharmasraya) atau lebih dikenal selama ini dengan sebutan Bate.

Kemudian para pekerja atau wanita penghibur di Kafe H, yakni TPS (39), F (27), RMS (27), NA (40), N (34). Sedangkan para pekerja atau wanita penghibur di Kafe E, yakni AWY (30), dan W (32).

Sementara barang bukti (BB) yang diamankan di Kafe H, yakni 1 (satu) kasur warna coklat bermotip batik, 1 (satu) buah kasur coklat bermotif, 1 (satu) bantal dengan sarung berwarna putih bercorak pink dan orange, 1 (satu) buah bantal warna biru, 1 (satu) seprai warna biru campur kuning hitam. Sedangkan barang bukti di Kafe E, yakni 1 (satu) buah Kasur/springbet, 1 (satu) buah sprei, 1 (satu) buah selimut, dan 2 (dua) buah bantal.

Pasal yang dilanggar dan disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 296 Jo Pasal 506  KUH Pidana tentang Mucikari.

Demikian disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres AKP G Lumban Toruan, pada Rabu (10/1/2018) di Teluk Kuantan.

Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2017, sekira jam 22.00 WIB di Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa adanya kegiatan Mucikari di lokasi tersebut," ujar AKP G Lumban Toruan, menceritakan kronologis penangkapan.

Kemudian seluruh Anggota Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Mucikari serta mengamankan 1 (satu) orang laki- laki an. HG alias H ditempat kafe miliknya dengan menemukan 5 (lima) orang karyawan kafe dengan 2 (dua) karyawan sedang berada di kamar bersama pengunjung.

Kemudian ditempat yang berbeda ditemukan 1 (satu) orang laki-laki an. PL alias E kemudian anggota opsnal Sat Reskrim melakukan interogasi terhadap saudara PL alias E dikarenakan PL alias E adalah Pemilik tempat yang diduga dijadikan tempat tindak pidana Mucikari,

Dengan tersangka ini juga diamankan 2 (dua) orang karyawan kafe, selanjutnya mereka tersebut dibawa ke Polres Kuansing guna dilakukan proses lebih lanjut," tutup Kasubbag Humas Polres Kuansing.***(dra)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -