Polres Kuansing Gagalkan Penyeludupan 45 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai
Minggu, 14 Januari 2018 - 01:13:26 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Teluk Kuantan (DetakRiau.com) -  Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil menggagalkan penyeludupan 45 ribu bungkus rokok tanpa pita cukai, pada Rabu (10/1/2018) lalu di Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

RH alias Rudi (31), sang sopir mobil truck pengangkut rokok tanpa pita cukai dibekuk aparat kepolisian tanpa perlawanan dilakukan penyergapan.

Dalam operasi itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil menggagalkan peredaran rokok tanpa pita cukai yang kian marak di wilayah hukum Polres Kuansing. Sejumlah barang bukti yang diamankan aparat bersama pelaku sebanyak 45 ribu bungkus rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merk.

Adapun rincian barang bukti yang sudah diamankan tersebut, yakni rokok merk Luffman merah sebanyak 40 kardus x 50 selop x 10 bungkus = 20.000 bungkus, Luffman silver sebanyak 10 kardus x 50 selop x 10 bungkus = 5.000 bungkus, H - Mild sebanyak 25 kardus x 80 selop x 10 bungkus = 20.000 bungkus, dengan total keseluruhan berjumlah sebanyak 45.000 (45 ribu) bungkus

Diduga selama ini wilayah hukum Polres Kuansing yang dijadikan sebagai jalur peredaran atau penyeludupan rokok tanpa pita cukai antar provinsi. Dimana seperti disampaikan Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP G Lumban Toruan, rokok tanpa pita cukai ini masuk dari Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang direncanakan akan diedarkan di wilayah Batu Sangkar Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Demikian disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres AKP G Lumban Toruan, saat dikonfirmasi DetakRiau.com pada Sabtu (13/1/2018) di Teluk Kuantan.

Berdasarkan adanya informasi terkait peredaran rokok tanpa pita cukai, maka pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 sekira Jam 22.00 WIB di Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing telah menghentikan 1 (satu) unit truck colt diesel warna biru dengan Plat Nomor Polisi BA 8197 EU," kata Kasubbag Humas Polres Kuansing, menceritakan kronologis penangkapan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kendaraan dan interogasi terhadap pengemudi, didapati bahwa sopir truck sedang mengangkut beberapa kardus yang berisi rokok tanpa pita cukai,"

"Dan diketahui bahwa pengemudi truck akan membawa rokok tersebut ke daerah Batu Sangkar Provinsi Sumatera Barat, dari Tembilahan (Inhil)," urai Lumban.

Sehubungan hal tersebut, pengemudi dan truck bermuatan rokok diamankan terlebih dahulu di Kantor Polres Kuansing. Dengan terlapor an. RH Alias RUDI (41), yang beralamat domisili di Jalan Sudirman Kecamatan Marpoyan Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Melakukan Tindak Pidana menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati Pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

Maka dari itu, pelaku dapat disangkakan dengan Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Kemudian sebagai tindak lanjut atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, pihak kepolisian Polres Kuansing pada hari Jumat, 12 Januari 2018 sekira pukul 11.00 WIB, Kapolres Kuansing diwakili Kasat Reskrim AKP Hotmartua Ambarita SH SIk melimpahkan / serah terima berkas perkara Tindak Pidana Cukai tersebut kepada Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru yang diwakili saudara Wilken Saragih didampingi 4 orang staf kantor bea cukai di Polres Kuansing," tutup AKP G Lumban Toruan.***(dra)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -