Polsek Singhil Jajaran Polres Kuansing Amankan Bandar Togel Online
Minggu, 14 Januari 2018 - 02:08:17 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Teluk Kuantan (DetakRiau.com) - Polsek Singingi Hilir (Singhil) Jajaran Polres Kuansing berhasil amankan seorang laki laki pelaku tindak pidana Judi jenis Togel Online, pada Jumat (12/1/2018) sekira pukul 21.30 WIB lalu di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir (Singhil) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

M alias I (34), tersangka bandar judi togel online yang diamankan aparat kepolisian di Jajaran Polsek Singingi Hilir, dilakukan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan NO.LP : Nomor : LP.A/02/ I/2018/Riau/Res Kuansing/Sek Singingi hilir, tgl : 12 Januari 2018
TP : Judi Jenis Togel Online

Tersangka berhasil digelandang beserta sejumlah barang bukti, berupa : 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo warna Hitam, 1 (satu) Lembar Kartu ATM BRI, 9 (Sembilan) lembar kertas Resi Pengiriman uang atau Bukti Transfer uang, Uang sejumlah Rp. 366.000,-  ( tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah).

Demikian dikatakan Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres AKP G Lumban Toruan, pada Sabtu (13/1/2018) di Teluk Kuantan.

Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018 didapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada melakukan Tindak pidana Judi jenis Togel Online di Desa Sungai Paku," ujar Kasubbag Humas Polres Kuansing.

"Kemudian Kapolsek Singingi Hilir AKP Bambang Haryanto SH MH, memerintahkan personil Polsek Singingi Hilir yang dipimpin oleh Bripka Beni Perwira Putra dan 3 (tiga) personil lainnya untuk melakukan lidik dilapangan,"

"Dan untuk membenarkan informasi tersebut setelah di lakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.30 wib dilakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama M Alias I Bin M," urai Lumban.

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagai berikut, 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo warna Hitam, 1 (satu) Lembar Kartu ATM BRI, 9 (sembilan) Lembar kertas Resi pengiriman uang atau Bukti Transfer, Uang sejumlah Rp. 366.000,- ( tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah)," jelas Lumban.

Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan ke Mapolsek  Singingi Hilir guna proses lebih lanjut," tegas AKP G Lumban Toruan.***(dra)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -