Sat Resnarkoba Polres Kuansing Ciduk Gadis Koto Taluk
Selasa, 16 Januari 2018 - 23:44:20 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Teluk Kuantan (DetakRiau.com) - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap seorang gadis pelaku tindak pidana Narkotika golongan I jenis Sabu, pada Selasa (16/1/2018) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Pendekar Tua Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

RT alias B (28), ditangkap berdasarkan LP Nomor : LP.A/16/I/2018/SPKT Polres Kuansing, Tgl 16 Januari 2018.

Dimana tersangka diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu. Dalam hal ini tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti (BB) berupa, yakni 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu, serta 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna hitam.

Demikian disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres AKP G Lumban Toruan, pada Selasa (16/1/2018) malam di Teluk Kuantan.

Pada hari Selasa tanggal 16 Januari  2018, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi peredaran gelap narkoba di Jalan Pendekar Tua Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing," ujar Kasubbag Humas Polres Kuansing, menceritakan Kronologis.

Kemudian, Team Opsnal Sat Resnarkoba melaporkan kepada Kasat Resnarkoba AKP Adi Pranyoto SH MH, selanjutnya Kasat memerintahkan Kanit Opsnal dan Anggota untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kegiatan yang dimaksud," lanjutnya.

"Sekira pukul 18.00 wib Tim Opsnal melihat seorang perempuan sesuai ciri ciri yang disampaikan dan terhadap orang tersebut langsung dilakukan penangkapan 1 (Satu) orang bernama RESTYANA TASYA Alias BOMBOM Binti SUWIRMAN.

Adapun TKP di Jalan Pendekar Tua Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

Kemudian ditemukan Barang bukti 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu di tangan sebelah kiri tersangka, selanjutnya dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup AKP G Lumban Toruan.***(dra)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -