Polsek Singingi Jajaran Polres Kuansing Amankan Pelaku PETI
Kamis, 18 Januari 2018 - 03:13:39 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Singingi (DetakRiau.com) - Unit Reskrim Polsek Singingi Jajaran Polres Kuansing mengamankan pelaku tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Rabu (17/1/2018) sore, sekira pukul 15.30 WIB di Sungai Ukam Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

HP alias G Bin D (28), ditangkap pihak kepolisian Polsek Singingi dalam operasi pemberantasan PETI yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda P Aris Suranta SH, penangkapan tersebut berdasarkan LP Nomor: LP.A/03/I/2018/RIAU/KUANSING/SEK SINGINGI/SPKT Tanggal 17 Januari 2018.

Pelaku telah melanggar UU Minerba, untuk itu pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) berupa, 1 unit mesin robin, 1 buah spiral, 3 lembar karpet, 1 buah paralon, 1 buah gabang, 1 buah dulang, cairan mercury atau air raksa kurang lebih 1 ons.

Demikian disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres AKP G Lumban Toruan, pada Rabu (17/1/2018) malam di Teluk Kuantan.

Pada hari Rabu (17/1/2018) sekitar 15.30 WIB, Personil Polsek Singingi mendapatkan informasi ada kegiatan PETI di Sungai Ukam Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi. Kemudian 6 orang personil menuju ke lokasi di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Ipda P Aris Suranta SH," ujar Kasubbag Humas Polres Kuansing, menceritakan kronologis.

"Sesampai di Sungai Ukam Kelurahan Muara Lembu, personil Polsek Singingi mendengarkan suara mesin kemudian pergi mendekat ke suara tersebut dan di jumpai 1 (satu) orang pelaku PETI sedang melakukan kegiatannya," urainya.

"Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti yang ada dan di bawa ke Polsek Singingi untuk pengusutan lebih lanjut," kata Lumban menandaskan.***(dra)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -