JAKARTA(DetakRiau.com) Senin tanggal 22 Januari 2018 kemarin beredar
lewat sosmed surat yang mirip ditandatangani oleh Menteri Perdagangan
Enggartiasto Lukita.
Surat sakti sebanyak satu halaman tersebut berisikan keputusan Menteri Perdagangan terkait kebijakan impor beras ketan oleh BUMN PT Sarinah.
Dan oleh 5 Perusahaan swasta lainnya yakni PT Golden Sinar Sakti, PT Budi Andalan Agro, PT Buana Agro, PT Sejati Makmur Semesta dan PT Jabar Indah Sejatera.
Surat ditanda tangani pada tanggal 9 Januari 2018 lalu, hampir bersamaan dengan terbitnya surat impor beras medium oleh Bulog dan impor garam oleh PT Garam.
Dengan jumlah sebanyak 50 ribu ton beras ketan, diluar beras medium sebanyak 500 ribu ton, ungkap Yandri Susanto Ketua Fraksi PAN di Jakarta.
Ia menduga rencana impor beras ketan belum mendapat rekomendasi dari menteri teknis. Yang jika dilaksanakan akan berpotensi melanggar Undang Undang tentang Pangan, jelasnya.
Impor pangan harus mengacu pada UU tentang Pangan termasuk impor yang akan dilakukan oleh pemerintah, kata Viva Yoga Mauladi wakil Ketua Komisi Pangan DPR RI. Untuk guna mengatur agar supaya beras milik petani tidak tertekan pada saat masa panen raya tiba, jelasnya.
Saya mempertanyakan, apakah importir beras ketan memiliki gudang penyimpanan apabila impor beras ketan jadi dilaksankan dalam waktu dekat ini.
Yang jelas dampaknya, yang pasti kalau suplai beras ketan bertambah besar, maka harga di pasar akan turun, sehingga merugikan buat petani kita, ujar mantan Ketua Umum HMI.
Dan, yang saya ketahui, bahwa kebijakan impor beras ketan oleh Menteri Perdagangan belum mendapat rekomendasi dari Menteri Pertanian.
Saya menduga beras ketan yang akan masuk sudah out of date bekas stok cadangan pemerintah dari negara asalnya menjelang panen raya di negara yang bersangkutan.
Makanya, jika harganya murah, karena beras ketan yang dijual bukan beras ketan yang baru dipanen di negara asal. Apalagi harga beras dunia sekarang sedang merangkak naik, katanya. Erwin Kurai.