Role Model Penyelenggara Pelayanan Publik
Riau Terbaik Dua se Indonesia
Kamis, 01 Februari 2018 - 11:33:56 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (DetakRiau.Com) - Pemerintah Provinsi Riau menerima penghargaan Kategori "Sangat Baik" sebagai Role Model Penyelenggara Pelayanan Publik.

 Piagam Penghargaan tersebut langsung diserahkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dekdaprov Riau, Ahmad Hijazi di Jakarta, Rabu (24/01/2018) lalu.

"Alhamdulillah, kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau, menuai prestasi yang membanggakan dari Kemenpan-RB, tentunya penghargaan ini merupakan hasil kerja semua pihak dalam memberikan pelayanan nyata bagi masyarakat," ujar Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, Rabu (31/01/2018).

Gubri mengatakan, dalam pelayanan satu pintu dan penggunaan sistem IT, Provinsi Riau menjadi nomor dua terbaik se Indonesia setelah DKI Jakarta. Atas prestasi itu, Pemprov Riau akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan memebrikan kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, adanya sarana konsultasi dan pengaduan, dan inivasi.

"Jadi, kita telah menjalan program-program yang memudahkan masyarakat, tentunya dengan akuntabilitas, transparansi, berdayaguna, serta inovasi-inovasi lainnya," ungkap Gubri.

Kepala DPM PTSP Provinsi Riau, Evarefita mengatakan, penghargaan tersebut atas penilaian evaluasi pelayanan yang diberikan Pemprov Riau kepada masyarakat terhadap role model sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 21 Tahun 2017.

Di dalam Keputusan Menpan itu indikatornya sudah jelas, tentang sarana prasarana layanan, kemampuan SDM, jarak tempuh masyarakat mendapatkan pelayanan, instrumen peraturan dan juga inovasi yang diterapkan DPM-PTSP Riau," ujar Eva.

Dijelaskannya, yang terpenting dalam mendapat penghargaan itu, adalah tentang inovasi layanan. Dimana inovasi terbaru yang sudah diterapkan DPM-PTSP yaitu tanda tangan secara elektronik.

"Kemudian sistem manajemen kita juga sudah lengkap dan terintegrasi, sehingga pelayanan dengan menggunakan informasi teknologi sangat cepat memproses perizinan masyarakat," jelasnya.

Untuk diketahui, penghargaan tersebut diberikan atas amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana Kemenpan-RB memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

Dengan tujuan sebagai percontohan bagi unit penyelenggaraan publik dan instansi pemerintah lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Evaluasi dilakukan kepada 34 DPMPTSP Provinsi se-Indonesia, 72 Kabupaten/Kota, dan kementerian/lembaga dengan menggunakan Instrumen Indeks Pelayanan Publik yang didapat dari indikator hasil persilangan antara aspek, yang terdiri dari kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, SIPP, konsultasi dan pengaduan, dan inovasi. Dengan prinsip keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdayaguna dan aksesibilitas.(rls)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -