Berhasil Ungkap Tersangka Daun Ganja
Polresta Pekanbaru Gelar Press Conference
Selasa, 27 Februari 2018 - 02:31:34 WIB
 
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DetakRiau.com) - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH pimpin gelar press conference keberhasilan pengungkapan tersangka penyalahgunaan narkoba di wikum Polsek Lima Puluh, Senin (26/2) di loby Mapolresta Pekanbaru.

Dalam gelar  tersebut Kapolresta Pekanbaru menyampaikan rincian nama tersangka Ahmad Hanafi alias Hanafi alias Lubis (23), warga Jalan Kaharudin Nasution, bertempat di (bofet Ajo) Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru Provinsi Riau.

Di waktu yang sama barang bukti yang ditampilkan antara lain, 1 kardus rokok sampoerna mild kosong yang di bungkus dengan karung goni plastik putih corak merah biru, berisikan 5 (lima ) paket besar Narkotika di duga jenis daun ganja kering, dan di tambah 1 bungkus plastik warna hitam juga berisikan daun ganja kering, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja SS, warna putih nopol BM 3184 HC, 1 unit HP samsung lipat warna merah hitam.

Press conference dilaksanakan di depan ruang loby Polresta Pekanbaru dipimpin Kapolresta Kombes Pol Susanto SIK SH MH dan dihadiri Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga, Kanit Reskrim Abd Halim, Kasubbag Humas Iptu Polius H dan anggota Reskrim Polsek Lima Puluh serta para awak media cetak dan online.

Kronologi penangkapan tersanka seperti yang telah di sampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui press conference. Dimana pada saat Anggota Opsnal Polsek Lima Puluh melakukan penyelidikan terkait kasus  penjambretan (Curas), pada Sabtu (24/2) di Jalan Kaharudin Nasution ujung, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, di waktu besamaan anggota opsnal melihat seorang laki laki mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja SS nopol BM 3184 HC sambil memegang sebuah kantong plastik hitam di dalamnya terdapat sebuah bungkusan, karna merasa curiga dengan barang bawaannya anggota opsnal tersebut berusaha menghentikan pria tersebut, melihat situasi sekitar pelaku hendak kabur namun cepat di hadang anggota lain.

Menurut pengakuan tersangka melalui wawancara media oleh Kapolresta Pekanbaru menyampaikan, bahwa dari hasil pengembangan introgasi terhadap tersangka yang berhasil diamankan bahwa dia nya belum pernah bertemu dengan orang yang bernama Siahaan, dan barang itu diantar oleh orang yang tidak dikenal tersangka yang disuruh oleh Siahaan untuk diantar dan disimpan dirumah tersangka,  dan tersangka sudah dua kali menerima kiriman barang narkotika jenis daun ganja kering, Pertama awal bulan Februari 2018 berjumlah 10 bungkus paket dengan berat 10 Kg, Kedua sebanyak 7 bungkus paket dan dari ke-7 bungkus paket itu baru satu bungkus yang diantar kepada pembeli sedangkan tersangka sendiri sebagai pengantar barang, untuk mengantarkan barang itu mendapat upah sebesar Rp 1 juta, sedangkan Siahaaan berada di lembaga pemasyarakatan Pekanbaru

Atas perbuatannya tersanka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman (5-8 tahun) kurungan penjara," tutup Kapolresta.***(rls/dra)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -