Jika Pemdes Buka Tim Penjaringan Perangkat
Camat Pinta Ikuti Aturan
Selasa, 27 Februari 2018 - 21:45:35 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Bengkalis (DetakRiau.Com) - Camat Siak Kecil meminta ikuti aturan yang ada, jika Pemerintah Desa membuka tim penjaringan Perangkatnya. 

Tujuannya, supaya dikemudian hari tidak timbul permasalahan dan perselihan. Dan pihaknya hanya bisa merekomendasikan jika persyaratan lengkap.

Hal ini dikatakan Camat Siak Kecil H Mulyadi SH MH saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa,(27/02/2018).


Menurut Camat, Penjaringan yang ada di desa khusus perangkat desa harus mengikuti aturan yang ada, jika Pemerintah Desa yang sudah menggantikan perangkat desa tanpa sepengetahuannya silakan saja, tapi tidak mempertanggung jawabnya karna menyalahi aturan yang ada.

"Sebab hal itu tidak melalui rekomendasi camat sudah menyalahi aturan yang ada, dan tidak mempertanggung jawabnya, titik nadi nantinya pihak desa bisa mengembalikan gaji gaji yang telah tersalurkan kepada perangkat desa yang diganti tanpa sepengetahuannya," pesan H Mulyadi

Dijelaskan lagi, semua harus menghormati aturan yang berlaku maka tim penjaringan nantinya ikutilah sebagai mana mestinya supaya tidak ada kekeliruan dikemudian hari,
berapapun yang diusulkan oleh pihak Desa ataupun panitia Penjaringan nanti sesuai dengan kompetensinya tetap akan dikeluarkan Rekomendasi.

"Baik dua, tiga maupun sepuluh sesuai dengan kompetensinya maupun melengkapi persyaratan tetap kita rekomendasi kan, setelah itu tergantung dari kepala desa yang mana bisa bekerjasama nantinya, karena hak otoritas itu ada di desa dengan tidak menyalahi aturan intinya," katanya.

Mulyadi berharap kepada yang sudah direkomendasikan bisa bekerja sama dengan kepala desa, sehingga menjalani amanah diemban menjalani roda pemerintahan dengan baik.

Sambungnya lagi, sudah ada beberapa desa dikeluarkan rekomendasi yaitu, DesaTanjung Damai, desa  Sungai Linau, dan desa Lubuk Muda, desa yang sudah kita keluarkan itu sudah menjalani mengikuti aturan namun belum bisa dilantik masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub), meskipun masih menunggu hal ini tidak akan bertentangan aturan dengan pelaksanaan tim Penjaringan oleh panitia yang ada di desa. Akhiri camat (Yus) 

Teks foto : Camat Siak Kecil H Mulyadi SH MH

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -