Pelantikan Sudah Sesuai Aturan
Minggu, 11 Maret 2018 - 05:13:07 WIB
 
Ilustrasi Pelantikan
TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN (DetakRiau.com) - Semua kepala sekolah yang dilantik sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kuantan Singingi, Jupirman MPd kepada DetakRiau.com di Teluk Kuantan, pada Sabtu (10/3).

Kadis Dikpora Kuansing menjelaskan, bahwa setiap Kepala Sekolah yang dilantik sudah melalui proses yang seharusnya. "Tidak ada Kepala Sekolah yang asal dilantik saja, mereka (Kepsek) sudah kita lakukan rekam jejak sebelum diusulkan ke BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan)," kata Jupirman.

Terkait pemberitaan salah satu media di Riau, yang mengatakan bahwa adanya Kepala Sekolah di Kuantan Hilir yang merupakan Napi dilantik beberapa waktu lalu. Kadis Dikpora menegaskan bahwa Kepala Sekolah tersebut bukanlah seorang Napi. "Melainkan dia (Kepsek) itu hanya pernah dikenakan sanksi administrasi saja, itu pun sudah dijalaninya sejak lama, dan saat dilantik menjadi atau sebagai Kepala Sekolah tidak ada masalah satu apapun," jelas Jupirman.

Ditegaskan Jupirman, jika seorang ASN dalam masalah, terutama Guru tidak akan dilantik dan tidak akan diusulkan oleh Disdikpora Kuansing. "Pelantikan bukan sembarangan lantik saja, kalau yang bersangkutan bermasalah, dinas tidak akan mengusulkan. Dan jika pun itu terjadi, tentu sudah ada teguran dari BKPP atau penegak hukum terhadap pelantikan yamg dilakukan tersebut," ujarnya.

"Kalau hanya sanksi administrasi, itu tidak ada masalah dan bukan lah seorang Napi. Jadi kalau berbahasa jangan asal saja, itu bisa berbalik arah nantinya," tegas Jupirman.

Sementara itu, saat di konfirmasi DetakRiau.com kepada BKPP Kuansing melalui Kabid Administrasi, Iwan Susandra SSos mengatakan, bahwa BKPP menjalankan sesuai dengan yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kuansing, "Sebelum mereka (Disdikpora) mengusulkan seorang guru untuk dilantik menjadi Kepala Sekolah tentu sudah melalui proses peninjauan rekam jejak seorang ASN. Disdikpora lebih tau soal itu, tak mungkin lah sembarangan saja," jelasnya.***(dra)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -