Bupati Kuansing Deklarasikan Anti Hoax dan Hate Speech
Sabtu, 17 Maret 2018 - 01:10:23 WIB
 
Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi saat deklarasi beeita Hoax dan Hate Speech bersama seluruh komponen di Aula Sat Lantas Polres Kuansing, Jum'at (16/3/2018)
TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN (DetakRiau.com) - Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi beserta seluruh komponen masyarakat Kuantan Singingi sepakat untuk memerangi berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian hate speech. Kesepakatan ini tertuang dalam bentuk deklarasi dan pernyataan sikap bersama sekaligus pembubuhan tandatangan di kain spanduk. Mulai dari Bupati, Kapolres hingga kepada seluruh komponen masyarakat.

Selain Polres dan Pemkab Kuansing, komponen masyarakat yang turut dalam deklarasi ini mulai dari tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, paguyuban, tokoh agama, dan tokoh pemuda, pada Jum'at (16/3) di Aula Sat Lantas Polres Kuansing.

Sebelum deklarasi dan pembubuhan tandatangan oleh seluruh komponen masyarakat, Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto SH SIk menyampaikan bahwa latar belakang diadakannya deklarasi ini adalah karena hoax dan hate speech yang ada di media sosial sudah sangat meresahkan masyarakat. Berita atau informasi yang sebenarnya tidak betul kemudian direkayasa sedemikian rupa seolah-olah menjadi benar.

"Ini benar-benar sudah tidak betul dan bisa meresahkan masyarakat. Karenanya kita tolak semua informasi hoax dan hate speech tersebut," ujar Kapolres. 

Sementara itu Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi mengatakan, informasi hoax yang paling  banyak terjadi sekarang ini adalah di media sosial. Begitu juga media massa juga turut menjadi sarana strategis untuk penyebaran berita-berita atau informasi seperti ini.

Seharusnya media sosial tersebut dimanfaatkan untuk bersosialisasi dan berintegrasi dengan menyebarkan konten positif. "Jika hal ini dibiarkan bisa membahayakan generasi muda," sebut Mursini.

Guna mengatasi berita hoax tersebut, bupati memberikan beberapa kiat untuk mengatasinya. Pertama hati-hati dengan judul yang provokatif. Misalnya, dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita resmi, hanya saja diubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat berita palsu tersebut.

Kedua, cermati alamat status. Artinya berita yang berasal dari situs media yang sudah terverifikasi dewan pers akan lebih mudah diminta pertanggungjawabannya.

Ketiga, periksa fakta. Berita fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita sehingga memiliki kecendrungan untuk bersifat subyektif.

Keempat, cek keaslian foto. Bupati mengatakan, di era digital ini bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi melainkan juga konten lain berupa foto dan video.

"Oleh karena itu untuk memerangi berita hoax dan ujaran kebencian adalah dengan cara selalu berpikiran positif tentang lingkungan sekitar, jangan hanya diam dan hanya sibuk akan hal-hal urusan buruk dan tingkatkan level pemikiran kritis sebagai upaya memerangi informasi yang keliru," saran Mursini.***(dra)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -