Rapat Kerja dengan Kanwil Kumham Riau
Komisi III DPR RI Tanyakan Pengawasan Orang Asing
Sabtu, 07 April 2018 - 04:04:29 WIB
 
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (06/04/2018).
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (DetakRiau.Com) - Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Erfan mengadakan rapat dengan Komisi III DPR RI, di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (06/04/2018).

Turut mendampingi Plh Kakanwil yakni Kepala Divisi Keimigrasian Surya Pranata. Rapat  tersebut juga diikuti instansi lain yaitu Kepolisian Daerah  Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau. 

Mungkin karena ada materi rapat yang menyinggung masalah sensitif yang bukan merupakan konsumsi publik, pimpinan rapat Trimedya Panjaitan memutuskan rapat diadakan secara tertutup dan hanya diikuti oleh instansi yang diundang rapat. Karena lembaga legislatif tersebut menerima laporan masyarakat tentang berbagai masalah hukum di Riau. 

Kepada Kanwil Kemenkumham Riau Komisi III menanyakan tentang pengawasan orang asing. 

Saat ditanya soal itu, Kepala Divisi Keimigrasian Surya Pranata menjelaskan, dalam pengawasan orang asing Kanwil Kemenkumham Riau melakukan koordinasi dengan beberapa instansi atau lembaga lainnya melalui Tim PORA.

Untuk diketahui, Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) terdapat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga kecamatan. Tim PORA Provinsi Riau terdiri atas Polda Riau, BIN Riau, BNN Riau, Kanwil Ditjen Pajak Riau dan Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Riau dan Sumbar, Kanwil Kemenag, Kejati Riau, Lanud Rusmin Nuryadin Pekanbaru, Lanal Dumai, Korem 031 Wirabima, Kesbangpol Riau, Disnakertrans Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau. 

Melalui Tim PORA, Kemenkumham bertukar data dan informasi orang asing dengan instansi lain untuk mencegah orang asing tinggal/bekerja secara ilegal di Riau. Bahkan bila perlu Tim PORA melakukan operasi gabungan.

"Selama tahun 2017, sebanyak 90 WNA telah dideportasi dari Riau karena penyalahgunaan izin tinggal dan bebas visa kunjungan dan 1 orang WNA dilakukan tindakan pro justisia dalam kasus mencoba mendapatkan paspor RI secara tidak sah. Sedangkan hingga Maret 2018 sebanyak 13 WNA dideportasi  dan tindakan projustisia terhadap 3 WNA," ungkap Surya Pranata.(rls/ron)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -