Menuju Level 3
Bupati H Mursini Dorong Kuansing Tingkatkan Maturitas SPIP Meningkat
Selasa, 24 April 2018 - 00:42:32 WIB
 
Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi bersama Inspektur Hernalis SSos saat mengikuti kegiatan Workshop Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di SMA Negeri Pintar Teluk Kuantan, Senin (23/4/2018)
TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN (DetakRiau.com) - Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi apresiasi Acara Workshop Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP. Workshop ini dilaksanakan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pembukaan Workshop yang dilaksanakan di SMA Negeri Pintar Teluk Kuantan ini, dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Didik Sadikin, Inspektur Kabupaten Kuansing Hernalis SSos dan diikuti oleh Seluruh OPD dilingkup Pemkab Kuansing terdiri dari Sekretaris, Kasubag Program, Kasubag Keuangan, Bendahara serta Seluruh Camat Se Kabupaten Kuantan Singingi, pada Senin (23/4).

Dalam pidatonya, Bupati H Mursini menyampaikan bahwa penerapan SPIP bukan sekedar formalitas untuk memenuhi suatu ketentuan peraturan perundang-undangan, SPIP harus diterapkan sebagai suatu budaya/kultur pengendalian (control culture) yang menjadi bagian dari budaya kerja organisasi. Selain itu, penerapan SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi. 

"Untuk membangun SPIP sebaiknya difahami berbagai proses manajemen penyelenggaraan pemerintahan pada berbagai tingkatan manajemen dan prioritas pengendaliannya. Sehingga dengan penerapan SPIP pada tindakan dan kegiatan, diharapkan akan dihasilkan proses pembangunan SPIP yang ekonomis, efektif dan efesien," Bupati mengungkapkan.

Kepala perwakilan BPKP Provinsi Riau Didik Sadikin juga menyebutkan bahwa dalam definisi pada PP Nomor 60 Tahun 2008, keyakinan memadai tersebut ditunjukkan dengan/melalui: kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 

"Penerapan SPIP ini dilaksanakan oleh pimpinan dan seluruh pegawai dan diselenggarakan secara menyeluruh di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, mandat pelaksanaan SPIP ini lebih dibebankan pada orang dan/atau jabatan," tambah Didik.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Inspektorat Kuansing Hernalis SSos memperjelas dasar hukum penilaian penyelenggaraan maturitas SPIP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dengan berpedoman pada peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016. Adapun penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP meliputi unsur-unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan yang dirinci menjadi 25 fokus penilaian maturitas.

Sesuai dengan target pemerintah pusat dalam RPJMN level maturitas SPIP pada tahun 2019 harus berada pada level 3. Berkaitan dengan hal tersebut, kita berharap adanya upaya yang konkrit dan kesungguhan dari seluruh OPD untuk meningkatkan maturitas SPIP di Kabupaten Kuantan Singingi dan juga berharap agar seluruh ASN untuk meningkatkan kinerjanya secara maksimal agar bisa mencapai target tersebut.

"Dengan dilaksanakannya workshop ini, diharapkan Kabupaten Kuansing dapat meningkatkan maturitas SPIP harus mencapai level 3," Hernalis menegaskan.***(dra)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -