Usul Inisiatif RUU Ojol Untuk Lindungi 15 Juta Pengguna Ojek
Rabu, 25 April 2018 - 14:11:10 WIB
 

TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Komisi V DPR RI yang membidangi perhubungan akan mengajukan usul inisitif RUU Ojek Online atau Ojol dalam revisi UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Prosesnya sendiri masih baru dalam tahap pembuatan naskah akdemis oleh Badan Keahlian Dewan".

Fary Djemy Francis Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra mengatakan dalam forum legislasi DPR yang digelar di Jakarta selasa (24/4/2018).

Usulan awal RUU sudah pernah disampaikan sejak tiga tahun lalu kepada pemerintah, karena terjadi kekosongan hukum pengaturan dalam Undang Undang LLAJ. 

Dalam satu hari sekarang berlangsung 15 juta trip perjalanan dengan menggunakan  Ojol. Seperti di Kota Solo contohnya pemerintah kota mengatur penggunaan Ojol cuma untuk mengantar barang, guna  untuk melindungi angkutan becak  yang menjadi ciri khas kota wisata Solo. 

Disisi lain posisi pengemudi Ojol selama ini lemah dihadapan aplikator pemilik aplikasi. Karena  saat mendaftar tidak pernah diterangkan atas hak haknya sebagai pengguna aplikasi Ojol. 

Departemen Perhubungan sering menjadi sasaran demo Ojol terkait dengan tuntutan penyesuaian tarif yang sudah tidak ekonomis lagi. Padahal yang menerbitkan pendaftaran Ojol berada ditangan Menteri Kominfo. Dengan alasan usaha Ojol tidak masuk kedalam moda usaha transportasi dibawah kewenangan Departemen Perhubungan. Sebab, usaha moda transpotasi ini masuk ke dalam daftar investasi negatif yang dilarang untuk penanaman modal asing. 

Aplikator Ojol kemudian mengakalinya dengan beroperasi dari kantornya di negara tetangga untuk mensiasati animo Ojol di Indonesia, yang transportasi publiknya belum terintegrasi sehingga berbiaya mahal,kata Fary. Erwin Kurai.  

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -