Dinilai Rugikan Tenaga Kerja Lokal
DPD FSP LEM-SPSI Riau Minta Perpres 20/2018 Ditinjau Ulang
Selasa, 01 Mei 2018 - 09:01:26 WIB
 
Ketua DPD FSP LEM-SPSI Riau, Yosrizal ST MSi.
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (DetakRiau.Com) - Sempena peringatan hari buruh nasional atau mayday, Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat pekerja seluruh indonesia (DPD FSP LEM SPSI)
Provinsi Riau meminta pemerintah untuk meninjau kembali pasal-pasal pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing,
 
Kenapa? Karena semua pasal-pasal di Perpres tersebut ibarat menggelar karpet merah bagi warga asing untuk bekerja mengeruk uang di tanah air. Soalnya, pasal-pasal dalam
Perpres selain mencederai SDM nasional juga melanggar UU Nomor 13/2013 tentang Ketenagakerjaan.

"Terkait hal itu, DPD FSP LEM-SPSI Riau meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang perpres itu, terutama yaitu untuk masalah Tenaga Kerja Asing (TKA) buruh kasar yang dilegalkan di Indonesia. Walaupun tujuan dari pemerintah untuk mendukung perekonomian nasional dengan percepatan tenaga kerja melalui peningkatan investasi. Sementara itu merugikan tenaga-tenaga kerja terdidik lokal," ujar Ketua DPD FSP LEM-SPSI Riau, Yosrizal ST MSi kepada detakriau.com via sambungan telepon seluler, Senin (30/04/2018) malam.

Jadi, sebut Yosrizal, ini dipandang perlu meninjau kembali pasal-pasal sebagian memang ada yang merugikan tenaga kerja lokal. 

"Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA atau menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Yang sedikitnya membuat alasan menggunakan TKA, jabaran atau penunjukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan. Seta penunjukan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipekerjakan sebagai pendamping TKA.

"Jadi artinya, TKI ini menjadi anak buah, menjadi pekerja bagi TKA, anggota bagi tenaga kerja bagi orang-orang asing. Jadi tenaga kerja lokal dijadikan budak di negeri sendiri. Kalau bisa yang menjadi pemimpin itu orang-orang Indonesia sendiri," terang Yosrizal.

Menyikapi instruksi DPP FSP LEM-SPSI, sambung Yosrizal, bahwasanya diminta kepada seluruh pengurus DPD FSP LEM-SPSI seluruh Indonesia untuk menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah. 

"Yang menjadi polemik sekarang itu adalah mempekerjakan TKA.Dan sikap dari DPD FSP LEM-SPSI Riau meminta pemerintah supaya berpihak kepada pekerja atau buruh Indonesia. Artinya, kalau Presiden Joko Widodo berpihak kelada pekerja atau buruh Indonesia, Insya Allah  pekerja siap mendukung kebijakan dari pemerintah. Itu yang menjadi bahan kita dari Riau.

Lalu apa sikap tegas dari FSP LEM-SPSI tekait Perpres tentang ketenagakerjaan ini? Yosrizal menegaskan, yang jelas ditinjau kembali. Kalau yang namanya meninjau, itu artinya dibatalkan atau diverifikasi ulang undang-undang tersebut dan berpihak kepada tenaga kerja Indonesia.

"Jadi ada pasal-pasal terkait buruh-buruh kasar itu jangan ada lagi atau ditiadakan. Karena di Indonesia masih banyak pengangguran yang bisa digunakan sebagai buruh-buruh kasar," tegas Yosrizal seraya menyampaikan, kalau TKA di Riau masih dalam batas kewajaran. Cuma yang ditakutkan nanti, jika perpres nomor 20 tahun 2018 ini nanti keluar. Otomatis TKA-TKA yang sudah banyak bergerak di Indonesia bagian timur itu nanti jangan sampai terjadi di Riau.

"Itu harapan kita kepada pemerintah dan juga bantuan dari pemerintah daerah supaya TKA-TKA yang tidak punya pengalaman sama sekali atau buruh-buruh kasar asing jangan sampai dibawa ke Riau. Meski tujuan dari pemerintah itu  baik yaitu untuk meningkatkan perekonomian negara Indonesia," terang Yosrizal.(zulmiron)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -