JERIT TANGIS MAK LASMINAR MEMOHON KEADILAN
Minggu, 13 Mei 2018 - 20:53:07 WIB
 

TERKAIT:
   
 

Lipat Kain (DetakRiau.com) - Polemik yang terjadi di Tanah Ulayat tepatnya di sungai segati Desa Lipat Kain Selatan Kec.Kampar Kiri Kab.Kampar sampai hari ini Minggu 13/5/2018 belum juga terselesaikan.

Pasalnya dari pihak Yayasan niniK mamak Kanagarian Kampar Kiri dengan warga masyarakat adat Kampar Kiri yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Kampar Kiri Bersatu (FORMAKI_Bersatu) belum menemukan solusi dikarenakan belum adanya kesepahaman antara kedua belah fihak sehingga lahan kelapa sawit yang berada pada lahan Ulayat masih diduduki warga adat Forum Aliansi Masyarakat Kampar Kiri Bersatu (FORMAKI_Bersatu).

Hal ini berdasarkan penelusuran DetakRiau.com di Perkebunan sawit Sei Segati Desa Lipat Kain Selatan Kec.Kampar Kiri yang saat ini masih diduduki ribuan warga adat Forum Aliansi Masyarakat Kampar Kiri Bersatu (FORMAKI_Bersatu), 

Dilokasi didapat informasi yang di sampaikan mantan Datok Gadang (Amiruddin) bahwa dirinya memegang dokumen status tanah tersebut, dikatakanya bahwa tanah ini bukan milik yayasan namun sesuai dokumen yang dipegangnya tanah ini merupakan tanah Ulayat atau Pusako milik Anak Kemenakan/Orang banyak, Seperti disampaikanya.

"Saya mantan Datuk Gadang saya menjadi Datok selama 16 tahun, Saya hanya akan menguatkan perjuangan ini dengan data atau dokumen yang saya punya, Bahwa Tanah ini merupakan tanah Ulayat jadi bukan tanah Yayasan seperti informasi yang beredar.  Ini dokumen pengesahan Tanah Ulayat dari Sembilan Datok Ninik Mamak dan disahkan oleh kelurahan pada tahun 1991 dikuatkan Surat keterangan Lurah tahun 1992 dan ditanda tangani bersama. Jadi Lahan ini bukan milik yayasan.  Ini tanah milik kemenakan yang banyak dan sebagai tambahan dan dokumen sepadan atau perbatasan dengan Subarak atau Gunung Sailan dokumenya ada dan ditanda tangani, Nah kenapa terjadi kericuhan seperti ini, yaaa karena Pengurus Yayasan mendapat dan memiliki lahan disini tanpa persetujuan dan tanpa sepengatahuan masyarakat adat lainya sehingga seperti ini kondisinya. Perjuangan menuntut hak ini bukan kali ini saja tapi sudah sejak tahun 2009 tapi mereka seolah tidak tau dan tidak mau mendengar saat ini lah puncaknya, Saya berharap Datok Singo Segera bertemu dan diselesaikan masalah ini secepatnya sehingga tidak berlarut larut kasihan dengan anak kemenakan kita dan lagi pemerintah dalam hal ini juga terkesan diam dan tak mau tau, selama ini hanya Kapolsek yang mau datang melihat dan perduli dengan kita yang lain entah pada kemana," katanya lebih rinci

Amiruddin menambahkan bahwa dirinya dituduh sebagai provokator aksi ini dan sebagai otak pendudukan lahan perkebunan sawit tersebut, Di tambahkan Lasminar salah satu ibu yang berada di lahan tersebut,

"Kami tak akan pulang sebelum masalah ini selesai, kami akan bertahan disini karena ini adalah tanah ulayat kami tanah pusako peninggalan leluhur kami dan telah dicuri hasilnya oleh Datok Singo dan antek anteknya. Sungguh tega Datok Singo mengambil hak warganya dan bukti buktinya sudah lengkap bahwa mereka berkedok Yayasan sebenarnya hanya untuk menggerogoti hasil dari Lahan Sawit Di tanah ulayat ini, Dulu katanya dengan [pola KKPA tapi nyatanya mereka nikmati sendiri kami hanya diberi 300 perbulan sementara mereka puluhan juta, Kami mohon Pak Aziz Zainal Selaku Bupati Kampar kalau kami masih dianggap sebagai warganya datanglah lihat kami disini seperti ini kondisi kami, Kami meninggalkan rumah dan kami bersama sama berjuang untuk hak kami disini. Telah 10 hari kami berkemah disini tak satupun pejabat kecuali bapak polisi yang peduli sama kami, Apa bapak bupati sudah lupa dan tidak mau tau nasib rakyat kecil seperti kami," ungkapnya sambil bercucuran air mata.

Masih dilokasi yang sama Muhammad Zainudin,SH selaku Penasehat Hukum Forum Aliansi Masyarakat Kampar Kiri Bersatu (FORMAKI_Bersatu) juga menambahkan bahwa hak masyarakat adat dijamin undang undang 45 dan undang undang dibawahnya khususnya pada undang undang Pokok Agraria pasal 3 ditambah perda No.12 tahun 1999 Tentang Hak Ulayat yang mana fungsi tanah Ulayat tersebut menurut undang undang menjaga ketertiban dan keutuhan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat tetapi faktanya saat ini bisa kita perhatikan bersama  masyarakat adat Kenagarian Lipat Kain masyarakat yang melakukan aksi damai selama 10 hari menuntut transparansi dari pihak yayasan dan penyelesaian dari masalah ulayat ini. Belum mendapatkan solusi demikian juga belum mendapat respon dan perhatian pihak pemerintah dan pihak penegak hukum, Mayarakat hanya minta transparasi keuangan dan membentuk koperasi serta KUD Sehingga tidak terulang seperti masa lalu, Warga masyarakat adat Lipat Kain juga memohon dalam hal pemerintah daerah serta penegak hukum untuk membantu terwujudnya harapan masyarakat tersebut.**(widiarta)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -