* Peran Intel di Daerah Mulai Dipertanyakan
Pasal Guantanamo Masih Abu Abu Dalam RUU Pidana Teroris
Rabu, 16 Mei 2018 - 13:39:04 WIB
 

TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Kunjungan studi banding Pansus RUU Pidana Terorisme ke Inggris dan Amerika Serikat dalam rangka studi banding atas  UU yang sama di negara dig daya yang memakan biaya cukup lumayan besar.

Pansus mendapati pelibatan militer untuk menanggulangi terorisme di Inggris pada eskalasi akhir. Sementara pasal Guantanamo yang diterapkan oleh  Amerika Serikat masih abu abu untuk diterapkan dalam RUU. 

Makanya, dalam RUU Pidana Terorisme yang baru yang akan disahkan pada  bulan Juni ini.  Disepakati bahwa paradigma RUU Pidana Terorisme adalah untuk melindungi HAM lewat mekanisme pengadilan pidana

Guantanamo adalah nama sebuah Pulau di AS. Yang kini jadi isttilah baru dalam teori studi terorisme  dimana negara memberi kewenangan pada  aparat  untuk melakukan tindakan  preemptif  bertindak lebih awal kepada teroris sebelum melakukan pergerakan teror. 

Yang mulai berlaku  sejak era Presiden Bush junior, termasuk pengisolosian  pelaku teror pada suatu wilayah tertentu tanpa ada batasan waktu, dengan tangan dan kaki  diborgol sebab telah  digolongkan sebagai combatan sama dengan pasukan tempur. 

"Dalam draft RUU Pidana Terorisme yang baru. Yang akan disahkan oleh DPR sebenarnya sudah lebih baik karena telah mengatur pencegahan dan penanggulangan pemulihan korban oleh negara. Yang  mengacu pada KUHAP yang diawali dengan bukti yang cukup". 

Ini dikatakan  Profesor Poltak Partogi ahli riset terorisme dari DPR RI  saat berlangsung diskusi didalam dialog legislasi yang digelar oleh DPR di Jakarta selasa (15/5/2018) kemarin. 

Pengaturan perlindungan HAM dengan prespektif pengadilan dalam RUU yang baru. Adalah atas pertimbangan karena sebelumnya ada laporan dari Komnas Ham bahwa sejak dibentuknya Densus 88 pasukan Polri yang bertugas kusus menidak pelaku terorisme.

Dilaporkan, sebanyak 122 terduga teroris ditembak mati tanpa dijelaskan apa dia itu pelaku atau bukan, ujar  Arsul Sani wakil Ketua Pansus RUU Pidana Terorisme. 

Ditempat yang sama anggota Pansus Nasir Djamil berharap agar sebelum RUU yang baru disahkan oleh DPR, agar supaya  diperjelas kembali pengaturan definisi teroris supaya agar  diatur didalam batang tubuh RUU yang baru agar menjadi norma dan tidak menjadi pasal karet atau multi tafsir.

RUU harus bisa membedakan tindak teroris yang diikuti dengan tutuntan sesuatu, dengan sparatisme yang mau membentuk negara baru. Sama dengan istilah teror, teroris dan terorisme memiliki makna yang tidak sama, ujarnya.

Poltak mempertanyakan peran Komunitas Intelijen Daerah, Kominda yang berada dibawah Mendagri terkait maraknya terorisme yang marak belakangan ini yang muncul justru dari  daerah daerah. Sementara BNPT sebagai leading sektor juga tidak muncul di depan, ungkapnya.Erwin Kurai.

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -